Medan-metrodeli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubsu, Selasa (4/2) pukul 10.00WIB.
Dari putusan itu baru diketahui apakah persidangan berlanjut ke pembuktian atau ditolak majelis hakim.
“Jika putusan ditolak, maka KPU Sumut bersama 14 KPU Kabupaten/kota lainnya segera menggelar penetapan hasil Pilkada baik tingkat Provinsi Sumut (Gubsu) maupun bupati/Walikota kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada metrodeli ketika dihubungi, Senin (3/2) petang.
Ketika ditanyakan kapan rencana pelaksanaan penetapan, Agus menyatakan KPU Sumut sampai hari ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penetapan, karena KPU-RI Senin siang baru mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI dengan Bawaslu RI dan instansi terkait lainnya.
“Karenanya kami masih menunggu juknis dari KPU RI,” ungkapnya seraya menegaskan KPU Sumut belum ada merencanakan penetapan jika ditolak gugatan Cagubsu Edy-Hasan.
Agus mengatakan, terdapat 16 gugatan Pilkada Sumut yang menunggu keputusan dismissal yang diumumkan pada 4 Februari dan 5 Februari.
Lebih lanjut dipaparkannya, bisa besok MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan Gubernur Sumut.
“Kalau diterima, KPU akan mengikuti sidang lanjutan gugatan Pilkada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi,” paparnya seraya menyampaikan untuk Pilgub Sumut terjadi perubahan, awalnya pada Rabu (5/2) dan kemudian berubah jadi Selasa (4/2) pukul 08.00 WIB,” kata Agus.
Soal pelantikan kepala daerah terpilih, Agus mengatakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Saya ada membaca dari media massa terkait wacana pemerintah mengundur pelantikan kepala daerah pada akhir Februari. Namun apakah nanti Gubernur terpilih Sumut dilantik Februari, kita serahkan ke Mendagri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada, Jumat (6/2) akan ditunda.
Tito mengatakan, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.
Tito memperkirakan, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.
Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hari hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan ketetapan dismissal hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan MK. 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,”ungkapnya.
Di hari Selasa, pembacaan putusan dismissal mulai pukul 8.00WIB, Pilgub Sumut (Panel 1), Pilkada Madina (Panel 1), Nias Utara (Panel 3), Pilkada Taput (Panel 2), Pilkada Tapteng (Panel 2), Pilkada Deliserdang (Panel 2). Lalu pukul 13.30 WIB Pilkada Nias Selatan (Panel 3), pukul 19.30WIB, Pilkada Medan (Panel 2) , Pilkada Labusel (Panel 2), Pilkada Labuhanbatu (Panel 2), Pilkada Toba (Panel 2). Kemudian, Rabu (5/2) Pilkada Humbahas (panel 2), Pilkada Binjai (panel 2), Pilkada Samosir (panel 2), Pilkada Siantar (Panel 3). (Alhafiz/editor 01)