• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hari ini, Pembacaan Putusan Dismissal MK

Terkait Penetapan Pemenang Pilgubsu, KPU Sumut Tunggu Juknis KPU-RI

editor
4 Februari 2025
/ Breaking News, metro Medan, Politik
0

Ketua KPU Sumut Agus Arifin

0
SHARES
366
VIEWS

Medan-metrodeli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan dismissal atau keputusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubsu, Selasa (4/2) pukul 10.00WIB.

Dari putusan itu baru diketahui apakah persidangan berlanjut ke pembuktian atau ditolak majelis hakim.

BacaJuga

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Empat Hal Ini

Buka Muswil PW KAMMI Sumut, Gubsu Minta Mahasiswa Tetap Jaga Cita-cita Indonesia Merdeka

Ternyata, Rumah Topan di Royal Sumatera Diduga Tak Tercatat di LHKPN

“Jika putusan ditolak, maka KPU Sumut bersama 14 KPU Kabupaten/kota lainnya segera menggelar penetapan hasil Pilkada baik tingkat Provinsi Sumut (Gubsu) maupun bupati/Walikota kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada metrodeli ketika dihubungi, Senin (3/2) petang.

Ketika ditanyakan kapan rencana pelaksanaan penetapan, Agus menyatakan KPU Sumut sampai hari ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penetapan, karena KPU-RI Senin siang baru mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI dengan Bawaslu RI dan instansi terkait lainnya.

“Karenanya kami masih menunggu juknis dari KPU RI,” ungkapnya seraya menegaskan KPU Sumut belum ada merencanakan penetapan jika ditolak gugatan Cagubsu Edy-Hasan.

Agus mengatakan, terdapat 16 gugatan Pilkada Sumut yang menunggu keputusan dismissal yang diumumkan pada 4 Februari dan 5 Februari. 

Lebih lanjut dipaparkannya, bisa besok MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan Gubernur Sumut. 

“Kalau diterima, KPU akan mengikuti sidang lanjutan gugatan Pilkada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi,” paparnya seraya menyampaikan untuk Pilgub Sumut terjadi perubahan, awalnya pada Rabu (5/2) dan kemudian berubah jadi Selasa (4/2) pukul 08.00 WIB,” kata Agus.

Soal pelantikan kepala daerah terpilih, Agus mengatakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

“Saya ada membaca dari media massa terkait wacana pemerintah mengundur pelantikan kepala daerah pada akhir Februari. Namun apakah nanti Gubernur terpilih Sumut dilantik Februari, kita serahkan ke Mendagri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada, Jumat (6/2) akan ditunda. 

Tito mengatakan, pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih.

Tito memperkirakan, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025.

Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hari hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan ketetapan dismissal hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan MK. 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan artinya kira-kira  tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,”ungkapnya.

Di hari Selasa, pembacaan putusan dismissal mulai pukul 8.00WIB, Pilgub Sumut (Panel 1), Pilkada Madina (Panel 1), Nias Utara (Panel 3), Pilkada Taput (Panel 2), Pilkada Tapteng (Panel 2), Pilkada Deliserdang (Panel 2). Lalu pukul 13.30 WIB Pilkada Nias Selatan (Panel 3), pukul 19.30WIB, Pilkada Medan (Panel 2) , Pilkada Labusel (Panel 2), Pilkada Labuhanbatu (Panel 2), Pilkada Toba (Panel 2). Kemudian, Rabu (5/2) Pilkada Humbahas (panel 2), Pilkada Binjai (panel 2), Pilkada Samosir (panel 2), Pilkada Siantar (Panel 3). (Alhafiz/editor 01) 

Tags: Agus ArifinDismissal MKKetuaKPU SumutSengketa Pilgubsu
ShareTweetSend
Sebelumnya

One Punch Man Season 3 akankah Hadir Tahun Ini!

Selanjutnya

PLN UID Sumut Sosialisasi Diskon Listrik 50% di Kabupaten Dairi dan Paluta

BacaJuga

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Empat Hal Ini

editor
4 Juli 2025

...

Buka Muswil PW KAMMI Sumut, Gubsu Minta Mahasiswa Tetap Jaga Cita-cita Indonesia Merdeka

editor
4 Juli 2025

...

Ternyata, Rumah Topan di Royal Sumatera Diduga Tak Tercatat di LHKPN

editor
4 Juli 2025

...

Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto

editor
4 Juli 2025

...

PLN UID Sumatera Utara Raih Dua Penghargaan Platinum di Nusantara CSR Awards 2025 untuk Program Pendidikan Berkualitas

editor
4 Juli 2025

...

OTT KPK di Sumut, Deddy Sitorus: Uang Negara Sedikit, Jangan Disikat!

editor
4 Juli 2025

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Prihatin Atas OTT Orang Dekat Gubsu Era Gapeksindo Muda Sampaikan Pesan Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar OTT Pejabat Pemprov Sumut Erikson : Hilang Malu dan Budi Pekerti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,6 Miliar Kembali Mencuat, APH Didesak Periksa Jajaran Sekwan dan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Dalihan Natolu Group Punya Benang Merah dengan Gubsu Bobby, KPK Diminta Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut di Jalan Bunga Rinte Padang Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Kasus OTT Topan Ginting Bobby Nasution Tantang KPK, “Saya Siap Diperiksa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In