Medan-metrodeli
Menderita kerugian mencapai Rp700 juta akibat tertipu, pengusaha asal Labuhanbatu Tommy Siahaan melaporkan pialang PT Bestprofit Futures berinisial AMP ke Poldasu, Selasa (12/2).
Akibat penipuan tersebut, Tommy mengaku menderita kerugian hingga Rp700 juta dibagi dalam sejumlah transfer.
Ketika ditemui wartawan di Medan, Tommy usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Poldasu Tommy mengatakan sudah resmi mengadukan AMP.
Pengaduan Tommy ini, tertuang pada bukti laporan Nomor LP/B/17241/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Februari 2025 pukul 11. 17 WIB.
Tommy telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1946 sesuai KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto 372 KHUP, yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 10 A Kota Medan.
Tommy menjelaskan uraian kejadian, di mana sejak 27 November 2024 sampai dengan 28 Januari 2025, pelapor telah mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening 1220006643954 atas nama PT Bestprofit Futures dengan nilai total kerugian sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Adapun pelapor mengirimkan uang tersebut adalah berawal dari keterangan Indah Melant Br Sitanggang yang datang ke rumahnya dan mengatakan bahwa ada prospek investasi emas dan dapat menghasilkan keuntungan di PT Bestprofit Futures.
Untuk meyakinkan korban kemudian Melanti kembali datang bersama AMP.
Selanjutnya pelapor bertemu dengan terlapor yang mengaku selaku pialang di PT. Bestprofit Futures dan menjelaskan bahwa benar dapat menghasilkan keuntungan. Bahkan AMP memberikan iming-iming kepada korban dan dipastikan akan mendapatkan keuntungan besar apabila langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening perusahaan tersebut.
Dengan adanya iming-iming keuntungan tersebut pelapor mau menginvestasikan uangnya. Walaupun korban sudah memberitahukan tidak mengerti tentang Akun yang dimaksudkan AMP menjamin akan membimbing dan memandu korban untuk mengoprasionalkan Akun sehingga korban tidak akan mengalami kerugian.
Kemudian Pelapor mengimikan uang ke rekening Bank Mandiri, nomor rek: 1220006643954 atas nama PT. Bestprofit Futures
Sejak pelapor mengirimkan uang tersebut kemudian Astuty selalu memandu Pelapor untuk mengoperasionalkan akun, tetapi selalu merugi hingga kerugian tersebut mencapai Rp 700.000.000-(tujuh ratus juta rupiah).
Pelapor merasa keberatan awalnya berharap untung malah uangnya terkuras habis.
Secara terpisah ketika dikonfirmasi ke PT Best Profit Futures, Rabu (12/2) yang diterima staff Kepatuhan Yudi Kurniawan membenarkan kalau korban merupakan nasabah di perusahaan itu.
Ia sempat menyayangkan korban yang langsung melaporkan ke Mapoldasu bukan menjumpai dirinya guna berkonsultasi.
“Biasalah nasabah kalau kalah baru menjerit lapor sana-sini termasuk ke polisi, tetapi sebaliknya jika menang diam saja,” ungkapnya.
Meski demikian perusahaannya siap menghadapi pihak kepolisian jika nanti dipanggil kepolisian guna dimintai keterangan.
“Kita semua lengkap alat bukti rekaman vidio bersangkutan jika perusahaannya tidak melakukan penipuan,” ungkapnya sembari menyatakan perusahaannya legal dan memiliki izin.(alhafiz-editor01)