Medan-metrodeli
Diduga tidak memiliki izin dan pembangunan meresahkan warga sekitar, Pemko Medan diminta bongkar bangunan rumah permanen berdua lantai di duga milik seorang oknum perwira polisi di Jalan Pahlawan Gang Rukun Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Warga sekitar Ipul resah karena atap rumahnya yang berada di belakang bangunan kerap rusak tertimpa material bangunan. Pihak bangunan tidak bertanggung jawab saat melakukan pengerjaan, tanpa ada jaring pengaman saat pengerjaan di lantai atas.
“Kami yakin bangunannya belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucapnya kepada wartawan, Kamis (6/3) sembari menyatakan kalau mau mengurus izin itu harus ada persetujuan warga sekitar.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Adi Warman Lubis menegaskan bangunan diduga tanpa izin harus ditindak tegas bahkan harus dibongkar tanpa memandang siapa pemiliknya.
Ia juga menyoroti adanya kabar pihak tertentu membawa-bawa nama institusi tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka harus ditindak tegas. Bahkan, jika perlu dibongkar, siapapun pemiliknya. Apalagi, kami mendengar ada pihak yang membawa-bawa nama institusi tertentu,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Semua pihak yang melanggar peraturan walikota (Perwal) dan tidak melengkapi izin harus dikenakan sanksi tegas.
Ia mendesak pihak Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk segera bertindak terhadap bangunan yang melanggar aturan.
“Jika seseorang tidak menaati Perwal dan tidak melengkapi izin, maka harus diberikan sanksi tegas. Saya berharap pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan,” ucapnya.
Hasil pantauan wartawan di lokasi menunjukkan jalan di depan bangunan hanya selebar 2,5 meter, dengan jarak ke parit 0,5 meter dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter. Dimensi bangunan sendiri memiliki lebar depan 10 meter dan panjang ke belakang 27 meter.
Petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Seni menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang, rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit, dengan batas sepadan bangunan 5 meter dari jalan. Sementara sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat.
“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun. Sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelasnya.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa rumah dua lantai tersebut diduga melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut berdiri megah tanpa plang atau stiker izin PBG yang biasanya terpasang di lokasi proyek.
Bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, pengawas proyek Azuwar didampingi istri pemilik rumah mengklaim izin PBG masih dalam proses. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin tersebut siap.
“Lagi diurus, tapi surat kami belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, seorang aparat kepolisian, dulu menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ungkap Azuwar.
“Kamipun tau siapa yang menyuruh kalian kemari,” ungkap istri pemilik rumah.(alhafiz-editor01)