Medan-metrodeli
Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW) dikabarkan diperiksa oleh kejaksaan agung Republik Indonesia terkait pemberian kredit PT Sritex.
BFW diperiksa kaitannya karena pemberian kredit kepada PT Sritex saat dia menjabat sebagai direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
kemarin sudah berangkat ke Jakarta,” ujar narasumber.
“iya panggilan oleh kejaksaan,” ujar pejabat bank sumut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dari sembilan orang tersebut, Kejagung memanggil dua orang masing-masing dari jajaran direksi Bank BJB dan Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB, PT Bank DKI dan BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Dua orang direksi yang dipanggil sebagai saksi itu adalah BFW selaku Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020. Satu direksi lainnya adalah NA selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB.
PT Sritex sempat viral di indonesia. Kasus Dirut PT Sritex telah ditetapkan sebagai tersangka, dia diduga menggunakan uang kredit tersebut tidak sesuai peruntukan, seperti untuk membayar utang dan membeli tanah. kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp692 miliar dengan outstanding kredit sebesar Rp3,5 triliun.(gibran-editor01)