Medan-metrodeli
Setelah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi Medan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas Nomor 212 C, Medan, Rabu (2/7).
KPK tampak mengamankan tiga koper barang bukti, dua kardus dan satu tas dari penggeledahan di rumah pribadi orang dekat M Bobby Afif Nasution.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi wartawan mengatakan dalam penggeledahan ini, KPK menyita dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
“Di antaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, sera dua pucuk senjata api,” ungkapnya.
Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin kepemilikan senjata api tersebut.
“Benar (koordinasi dengan polisi),” ungkap Budi.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.
Penyidik KPK sekitar lima jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.
KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (1/7).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penggeledehan yang dilakukan petugas KPK di rumah pribadi Topan Ginting dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketatnya penjagaan di gerbang cluster membuat awak media tidak dapat mengamati aktifitas penggeledahan secara lebih dekat, sehingga menyulitkan awak media untuk melakukan peliputan.
Tiga orang petugas dari pihak kepolisian masih berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang masuk kedalam cluster.
Akhirnya setelah dua jam menunggu di depan cluster, wartawan diperbolehkan masuk ke area rumah Topan Ginting,
Wartawan bisa meliput penggeledahan yang masih berlangsung di rumah pribadi Topan setelah mendapatkan izin dari pengelola komplek.
Tampak tujuh personel kepolisian sedang berjaga di depan rumah, dikabarkan, rumah tersebut sudah kosong setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pembangunan jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara.
Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.
(alhafiz-editor01)