Jakarta-metrodeli
Mantan pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA), Laras Faizati mengajukan permohonan penangguhan dialihkan ke Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan persoalan keluarga merupakan alasan Laras mengajukan penangguhan.
Menurutnya, Laras merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya. Kini, Laras juga kehilangan pekerjaannya setelah dihentikan dari posisi Communication Officer di AIPA.
Alasannya karena klien saya mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang lain bersama ibu dan adiknya, kata Gafur kepada wartawan, dikutip Jumat 5 September 2025.
Gafur mengatakan surat permohonan yang sebelumnya diterima ke penyidikan masih harus dilakukan revisi. Namun, saya memastikan surat itu akan dikembalikan pada 9 September mendatang.
“Bareskrim juga membuka diri, saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan-penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” ujar Gafur.
“Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan.
Yang diposkan pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan aktivasi anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025.
Laras ditangkap pada Senin 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa 2 September 2025.
“Terhadap tersangka dilakukan terpencil di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucap Himawan.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.(alhafiz-editor01)