Mojokerto-metrodeli
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur telah mengungkap kasus mutilasi dengan 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Kepala Polres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto di Mojokerto, Senin, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana (AM) terhadap kekasihnya berinisial TAS.
“Salah satunya alasan pelaku AM memilih kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena lokasinya sepi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Ia mengatakan, di Pacet merupakan wilayah pegunungan dengan jalan berliku, jurang yang dalam, serta suasana sepi di malam hari membuat tempat itu dianggap tersangka sebagai lokasi aman untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, pihaknya saat ini juga menunggu hasil forensik untuk menyatukan potongan tubuh korban serta mengingatkan supaya Pacet tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan jenazah.
“Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet. Saya pastikan semua pelaku akan kami tangkap,” katanya.
Ia menceritakan, tersangka membunuh TAS di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya dengan menggunakan pisau dapur pada Minggu (31/8) malam, sebelum membuangnya ke berbagai titik di wilayah Pacet, Mojokerto demi menghilangkan jejak.
“Agar tidak terdengar tetangga, tersangka memutilasi korban di dalam kamar mandi,” katanya.
Ihram merinci, tersangka menggunakan berbagai alat, pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja untuk selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik.
Ia mengatakan, tersangka kemudian berangkat dengan sepeda motor ke arah Mojokerto dan berhenti di dua titik berbeda dimana di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu, potongan tubuh dilemparkan satu per satu.
“Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pilihan lokasi Pacet tidak lepas dari pengetahuan tersangka tentang daerah itu yang terkenal sepi pada dini hari, sehingga kecil kemungkinan aksinya terlihat orang. Namun, justru di situlah jejak kejahatan akhirnya terbongkar.
Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh, kata dia, polisi mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim.
“Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter, sampai akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan,” katanya.
Setelah itu polisi langsung melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan kekasih TAS yakni Alvi Maulana (AM).
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong Komisaris Polisi (Kompol) dr. Zaid mengaku telah menerima sekira 310 potongan tubuh diduga milik korban pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto.
“Potongan tubuh terduga korban itu kami terima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban,” kata Zaid di Sidoarjo.
Motif Mutilasi
Setelah penangkapan AM (24), pihak kepolisian langsung mengungkap motivasi pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban TAS (25), yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.
AKBP Irham Kustarto Kapolres Mojokerto menerangkan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dipicu dari kekesalan pelaku terhadap korban, 31 Agustus 2025 lalu.
“Jadi, 31 Agustus lalu, saat pelaku pulang dari aktivitas di malam hari, korban mengunci kamar kos dari dalam, dan membuat pelaku harus menunggu selama satu jam,” katanya dalam rilis yang digelar di Mapolres Mojokerto, Senin 8 September 2025.
Berdasar keterangan pelaku, korban sering mengunci kamar saat pelaku pulang malam. Selain mengunci, korban juga kerap marah karena kebutuhan ekonomi yang tidak tercukupi.
“Pelaku merasa kewalahan dengan kemarahan korban karena selalu menuntut ekonomi. Hal itu juga yang kemudian memicu percekcokan di malam hari itu,” tambah Irham.
Polres Mojokerto menunjukkan gambar potongan tubuh korban mutilasi yang jasadnya dibuang di Pacet, Mojokerto. Foto: Istimewa
Setelah cekcok, lanjutnya, korban langsung naik ke lantai dua kamar untuk melanjutkan tidur. Tapi pelaku kepalang kesal pada korban. Dia memilih mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban, hingga tak bernyawa.
AM kemudian melanjutkan aksi keji di kamar mandi kos dengan memotong tubuh korban menjadi bagian kecil.
“Pelaku dulunya adalah seorang jagal hewan. Itu yang kemudian membuat dia tidak kesusahan dalam memisahkan bagian daging dan tulang korban,” ungkapnya.
Irham menjelaskan bahwa potongan tubuh itu kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke Pacet, Mojokerto untuk menghilangkan jejak.
Saat melakukan pembuangan pun, pelaku tidak hanya fokus di satu tempat saja.
“Dia membuang potongan tubuh sambil jalan. Jadi, pelaku jalan, kemudian 50 sampai 100 meter berhenti untuk membuang. Memang sengaja dicecer di beberapa titik,” jelasnya.
Akibat aksi keji itu, pelaku AM dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Tukang Jagal Hewan
Kasus mutilasi di Mojokerto, Jawa Timur, mengungkapkan fakta mengejutkan. Alvi Maulana pelaku mutilasi kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati ternyata pernah bekerja sebagai jagal hewan. Pengalaman inilah yang menginsiprasiya memutilasi kekasihnya menjadi ratusan potongan.
Alvi memutilasi tubuh kekasihnya hingga menjadi puluhan bagian tubuh. Bahkan tulangnya dipotong menjadi ratusan bagian.
“Aksi sadis pelaku memutilasi korban tersebut tidak lepas dari keterampilannya sebagai jagal hewan. Pelaku sangat profesional dan melakukannya sangat berhati-hati,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Selasa, 9 September 2025.
Usai menghabisi kekasihnya, pelaku menggunakan pisau dapur, pisau daging, serta gunting ranting untuk memutilasinya. Pelaku juga memecah tulang korban hingga menjadi ratusan potongan.
Sebelumnya, warga Mojokerto digemparkan dengan potongan-potongan tubuh manusia yang tersebar di jurang jalur Mojokerto-Batu. Dalam penyisiran jurang sedalam 10 meter dengan panjang 100 meter, polisi menemukan puluhan potongan tubuh manusia, di antaranya telapak kaki kiri, kulit kepala berambut panjang, serta potongan daging tanpa tulang.
Puluhan potongan tubuh manusia ini diduga menjadi korban mutilasi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja membuangnya ke jurang dengan cara disebarkan.(ant/dtc/bs/gibran-editor01)