BALAI Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sumatera berada di bawah 
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Ada 18 BPJN di seluruh Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan nasional di tingkat provinsi.
Pada tahun 2024 Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR mendapat alokasi dana hanya dari APBN sebesar Rp55,4 triliun yang menjadi sumber dana pembangunan infrastruktur yg dikelola para BPJN se Indonesia.
Sebagaimana diketahui tgl.28 Juni 2025 KPK melakukan OTT pada Satuan Kerja BBPJN Wilayah I Sumut dan berhasil mengamankan yaitu :
1. Heliyanto sebagai  PPK Satker PJN I, disebut menerima uang suap Rp1.050.500.000.
2. Stanley Tuapattinaja
Kepala BPJN Wil Sumatera I mengaku menerima suap Rp1,6 miliar.
 3. Mulyono, staf PPK disebut
menerima Rp200 juta.
Pada tg 30 juni Menteri PUPR Dody menyebutkan telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya,” 
PENGUSAHA TERJEBAK SUAP ,
Menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan pekerjaan proyek di BPJN wilayah I Sumatra “harus menyuap” dengan skema pembayaran sebagian dimuka dan sisanya pada masa pelaksanaan pekerjaan yang totalnya diduga sebesar 15 – 20 persen dari nilai Kontrak.
Menyimak pemberitaan  Kompas.com mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada sidang lanjutan
di Pengadilan Tipikor Negeri Medan tentang  perkara dugaan suap proyek jalan di BPJN Wilayah I Sumut yang  menghadirkan tersangka Heliyanto (PPK Satker PJN I) sebagai  saksi untuk terdakwa Dirut PT DNG, terungkap jika terdakwa Dirut PT DNT  “terpaksa menyuap” Heliyanto sebagai PPK, agar proyek yang dikerjakannya tidak dipersulit, dan perusahaannya bisa lancar memenangkan sejumlah proyek jalan nasional itu.
“Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum terdakwa.
“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto (PPK Satker PJN I).
Saksi mengaku uang tersebut diterima sebelum dan sesudah perusahaan kedua terdakwa memenangkan proyek peningkatan jalan tersebut
 Staf Heliyanto yang bernama Umar Hadi juga menerima uang Rp143 juta  yang disebut digunakan untuk biaya operasional kantor dan pembayaran tenaga honorer.
Heliyanto membeberkan “sudah menjadi kebiasaan* di lingkungan BPJN Wiayah I, di mana “setiap PPK mendapat jatah satu persen dari nilai proyek” yang dimenangkan, sedangkan kepala satker dan kepala balai mendapat bagian lebih besar.
Ia menyebutkan diperintahkan Kepala Satker PJN I Sumut, Dicky Erlangga, untuk memenangkan perusahaan terdakwa.
Ia kemudian menugaskan stafnya Umar Hadi untuk “melengkapi dokumen perusahaan terdakwa” serta berkoordinasi intens dengan Taufik Hidayat, staf perusahaan Pt DNG.
 Heliyanto adalah PPK pada tiga proyek yang dimenangkan oleh terdakwa.
KASUS OTT oleh KPK pada BPJN Wilayah Sumatera I pada tanggal 28 Juni 2025  ini menjadi  sejarah  hitam yang menggambarkan  betapa sudah  rusaknya integritas dan sistem tata kelola  lembaga negara yang seharusnya menjadi tauladan yang mewakili Kementerian PUPR dalam Pembangunan Infrastruktur  di daerah. Sebaliknya telah menelanjangi Pakta Integritas yang di tanda tanganinya setiap pelaksanaan  pengadaan dan mencoreng aib diwajah KEMENTERIAN PUPR disaat Presiden Prabowo  sedang bersungguh sunguh  melaksanakan janjinya dalam memberantas Korupsi sebagaimana tersirat  dalam Visi Misi ASTA CITA 2024.
Dengan kejadian ini maka  diduga pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi di 18 BPJN yang ada di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama.
Melakukan “jual dimuka” setiap paket proyek yg dikelolanya kepada para Agen atau pengusaha yang ingin mendapat pekerjaan.
Merujuk kepada alokasi dana APBN tahun 2024 yang  tersebut diatas, ditaksir Negara telah dirugikan minimal 15% x Rp 55,4 triliun yaitu sebesar Rp 8,31 triliun setiaptahung anggaran.
Ini diluar dari alokasi dana dengan skema alokasi dana  APBN dan biaya pembangunan jalan Tol yg di laksanakan oleh para BUMN Karya.
Masyarakat Jasa Konstrksi di Sumatera utara meminta perhatian yg serius dalam kasus Korupsi pada sektor jasa Konstruksi yang meraja lela, dan meminta perhatian  kepada Kementerian PUPR, untuk melakukan pembersihan terhadap segenap aparatnya  dengan seksama.
Hendaknya PUPR instrospeksi diri menghentikan KKN, jangan menambah kesulitan perekonomian rakyat dan negara ditengan kondisi global ekonomi dunia saat ini.
Jangan mengadakan proyek untuk bisnis haram ,tetapi proyek tersebut adalah untuk kemakmuran rakyat, kata pak Prabowo
Buktikan..!
 
                                 
                                 
	    	












