• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Senin, Desember 1, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Pembakaran Disertai Pencurian Rumah Hakim PN Medan, Inilah Kronologi Lengkapnya

editor
22 November 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa BARANG BUKTI : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan arang bukti kasus pembakaran dan pencurian di rumah hakim PN Medan, Jumat 21 November 2025.

0
SHARES
356
VIEWS

Medan-metrodeli
Tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembakaran disertai pencurian di rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku, yakni pelaku utama bernama Fahrul Azis yang berperan sebagai pembakar rumah hakim dan mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Ia merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu.

BacaJuga

Wagubsu Bersama Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Korban Bencana di Langkat

Wagub Surya Terima Bantuan Logistik dari Gubernur Jatim, Khofifah Serahkan Bantuan Senilai Rp5 Miliar

Gubsu Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng

Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang, 4 November 2025. Begitu juga, antara pelaku dan korban rekan jemaat, di salah satu Gereja di Medan. 

Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian yang dilakukan Fahrul Azis  “14 November 2025, para tersangka berhasil menyelesaikan kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.

Calvijn menjelaskan pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan pemeriksaan 48 Saksi, dipadukan dengan olah TKP dan barang bukti ditemukan. 

Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti. 

Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek. 

“Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya,” kata Calvijn.

Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar Komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi. 

“Dia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di Jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada penjaga, dia memutar kembali,” jelas Calvijn. 

Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam Komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah mengetahui keberadaan kunci rumah terletak di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah. 

Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite, yang dibawanya. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut. 

Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisi baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan.  “Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” jelas Calvijn. 

Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban. Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. 

“Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit.Di mana 15 menit itu, krusial, disitulah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ungkap Calvijn. 

Lalu, Pukul 10.30 WIB Saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar. 

“Pukul 10.53 WIB, pemadaman kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi. Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ungkap Calvijn. 

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Tersangka ini, meminta makan dengan motifnya sakit hati dan balas dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” kata Calvijn Simanjuntak.(alhafiz-editor01)

Tags: Calvijn SimanjuntakKapolrestabes MedanPelaku PembakaranRumah Hakim
ShareTweetSend
Sebelumnya

Melalui Kolaborasi Berkelanjutan, PKSS Dorong Pengembangan SDM Berdaya Saing

Selanjutnya

Hindarkan ASN dari Judol, Gubsu Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal

BacaJuga

Wagubsu Bersama Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Korban Bencana di Langkat

editor
30 November 2025

...

Wagub Surya Terima Bantuan Logistik dari Gubernur Jatim, Khofifah Serahkan Bantuan Senilai Rp5 Miliar

editor
30 November 2025

...

Gubsu Pimpin Langsung Percepatan Evakuasi dan Pembukaan Jalur Darurat di Tapteng

editor
29 November 2025

...

Pertamina Jamin Stok BBM Cukup, Distribusi ke SPBU Ditargetkan Normal dalam 3 Hari

editor
29 November 2025

...

Gubsu Beberkan Langkah Atasi Kelangkaan BBM di Beberapa Wilayah

editor
29 November 2025

...

R-APBD Sumut TA 2026 Disahkan Jadi Perda, Fokus Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Kesejahteraan

editor
29 November 2025

...

Populer

  • Antisipasi TPPO di 10 Jalur Tikus Kadis P3AKB : Giatkan Sosialisasi Pencegahan di Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taput Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, 5 Warga Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun: Optimis Target Tahunan Tercapai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Masyarakat Demo ke Kantor Gubernur, TPL Bukan Perusak dan Penyebab Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen UMSU Soroti PjBL yang Jadi “Beban Tambahan” Kurang Subtansi, Lebih Banyak Transaksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]