Medan-metrodeli
Tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembakaran disertai pencurian di rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku, yakni pelaku utama bernama Fahrul Azis yang berperan sebagai pembakar rumah hakim dan mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Ia merupakan mantan sopir pribadi dari Khamozaro Waruwu.
Pelaku kedua, bernama Hamonangan Simamora berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian dan memberikan laporan kepada pelaku utama situasi dan kondisi pasca dibakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, pada Selasa siang, 4 November 2025. Begitu juga, antara pelaku dan korban rekan jemaat, di salah satu Gereja di Medan.
Pelaku ketiga, bernama Hariman Sitanggang berperan menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu. Terakhir, pelaku keempat, pemilik Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berperan sebagai penadah atau membeli perhiasan hasil pencurian yang dilakukan Fahrul Azis “14 November 2025, para tersangka berhasil menyelesaikan kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore, 21 November 2025.
Calvijn menjelaskan pengungkapan kasus ini, berkat kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan dan Polsek Sunggal, dengan pemeriksaan 48 Saksi, dipadukan dengan olah TKP dan barang bukti ditemukan.
Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti.
Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek.
“Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya,” kata Calvijn.
Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar Komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi.
“Dia tidak langsung masuk dan jalan-jalan di Jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada penjaga, dia memutar kembali,” jelas Calvijn.
Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam Komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah mengetahui keberadaan kunci rumah terletak di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah.
Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite, yang dibawanya. Kemudian, ia masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut.
Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisi baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan. “Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” jelas Calvijn.
Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban. Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit.Di mana 15 menit itu, krusial, disitulah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ungkap Calvijn.
Lalu, Pukul 10.30 WIB Saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.
“Pukul 10.53 WIB, pemadaman kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP. Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi. Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ungkap Calvijn.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“Tersangka ini, meminta makan dengan motifnya sakit hati dan balas dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” kata Calvijn Simanjuntak.(alhafiz-editor01)













