Medan-metrodeli
Pentingnya pedoman komunikasi publik agar aparat penegak hukum tidak secara tidak sengaja membentuk persepsi bersalah di media sebelum proses pembuktian berlangsung.
Demikian orasi Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, SIK, MH yang juga Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Kapolresta Soetta) dalam sidang promosi doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis, 18 Desember 2025.
“Dalam era digital, satu kalimat yang salah dapat mempengaruhi opini jutaan orang. Karena itu keterbukaan informasi harus dijalankan dengan prinsip etik dan kehati-hatian,” ujarnya.
Disertasi yang diangkat Ronald berjudul “Keterbukaan Informasi dalam Pemberitaan Media Elektronik Kaitannya dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia”, sebuah kajian mendalam mengenai kesenjangan regulasi dan praktik pemberitaan perkara pidana di era digital.
Penelitian ini menyoroti bagaimana media elektronik membentuk opini publik secara cepat dan masif, sering kali tanpa keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa.
Dalam sidang promosi yang berlangsung di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) FH-USU, Promovendus Ronald diuji Komisi Penguji yang terdiri dari Guru Besar Hukum Pidana, FH-UNAND, Padang, Prof Dr Elwi Danil, SH, MH (Promotor), Sekretaris Prodi (S2) Magister Ilmu Hukum, FH-USU, Medan, Bapak Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Co-Promotor); Bapak Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum. (Co-Promotor); Guru Besar Hukum Pidana, FH-USU, Medan, Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Penguji); dan Wakil Dekan III, FH-USU, Medan, Bapak Dr. M. Ekaputra, S.H., M.Hum. (Penguji).
Sidang dipimpin oleh Rektor USU, diwakili Wakil Rektor I, Prof. Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A., didampingi Dekan Fakultas Hukum USU, Bapak Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., dan dihadiri pula oleh Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., dan Sekprodi, Ibu Dr. T. Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., MH.Kes.
Setelah melalui prosesi pemaparan, tanya jawab, dan rapat keilmuan, akhirnya Promovendus Ronald Fredy Christian Sipayung dinyatakan lulus dan berhak atas Gelar Doktor Ilmu Hukum, dengan nilai IPK. 3,86 dengan predikat sangat memuaskan.
Wakil Rektor I Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA, selaku mengucapkan selamat atas gelar barunya sebagai gelar tertinggi di bidang pendidikan, tidak ada lagi pendidikan di atas S3, jadi Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung, S.I.K., M.H., diharapkan dapat mengaplikasikan apa yang didapat dalam bidang penegakan hukum.
Doktor Ronald sekarang sebagai ahli hukum pidana, harus bisa menegakkan hukum di bidang keilmuan yang dimiliki sesuai dengan novelty yang didapat, junjunglah prinsip praduga tak bersalah dalam membuat konferensi-konferensi pers terkait penegakan hukum pidana.
Para penguji menilai disertasi Ronald memiliki kebaruan akademik (novelty) yang jelas dalam menawarkan Sub Judice Regulation, sebagai model regulasi batas keterbukaan informasi perkara pidana untuk mencegah terjadinya trial by media di ruang digital.
Selain itu pun, Prof Ningrum sebagai Kaprodi menyampaikan Dr Ronald merupakan polisi yang cerdas dan percaya diri terhadap ilmu yang dimilikinya.
“Saya sangat bangga, FH-USU mempunyai lulusan doktor seperti Dr Ronald Fredy Christian Sipayung, SIK, MH. Jangan hanya berhenti di sini gelar doktor pintu untuk berkiprah di dunia hukum, apalagi Doktor Ronald merupakan seorang Kapolres saat ini menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta,” paparnya.
Ronald menemukan empat regulasi utama di antaranya UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Penyiaran, dan KUHAP, belum memiliki keseragaman norma dalam mengatur pemberitaan perkara pidana.
Ketidakharmonisan ini menimbulkan ruang interpretasi yang terlalu luas bagi media, pemberitaan sensasional dan clickbait, lemahnya perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah, meningkatnya potensi bias opini publik terhadap proses peradilan.
Dalam paparannya, Ronald menjelaskan Indonesia membutuhkan Konsepe “Controlled Transparency” atau keterbukaan terukur, yakni keterbukaan informasi yang tetap menjunjung etika jurnalistik, verifikasi fakta, proporsionalitas waktu publikasi, dan batas kewenangan pejabat pemberi informasi.
Penelitian ini juga menghasilkan rancangan norma Sub Judice Regulation yang dapat dijadikan rujukan nasional sebagai pembaruan sistem hukum pidana digital.
Kontribusi bagi Penegakan Hukum dan Profesi Kepolisian
Sebagai perwira Polri yang telah lama berkecimpung dalam penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Ronald menyampaikan terima kasih kepada Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, SSos, MSi, yang diwakili Wakil Rektor I, Prof Dr. Edy Ikhsan, SH, MA, Dekan FH-USU Dr Mahmul Siregar, Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, seluruh dosen pengajar, serta kepada Tim Promotor dan Komisi Penguji yang telah membimbing dan mengarahkan penelitian ini.
Ronald juga memberikan penghargaan khusus kepada keluarga, orang tua, istri, dan anak-anaknya, yang telah menjadi sumber kekuatan selama proses penyelesaian studi doktoralnya.
Profil Singkat Ronald F. C. Sipayung
Lahir di Pematangsiantar, Ronald merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dengan predikat Sangat Memuaskan, serta meraih gelar Magister Hukum dari FH-USU pada tahun 2014.
Ronald, aktif menulis karya ilmiah dan telah mempublikasikan berbagai artikel hukum pada jurnal nasional maupun internasional. Penelitian disertasinya telah di diterbitkan pada jurnal internasional terindeks Scopus, dan telah dinyatakan diterima (Accepted) pada 2 jurnal internasional lainnya.
Kini, dengan gelar Doktor Ilmu Hukum, Ronald diharapkan dapat terus memberikan kontribusi bagi penguatan etika komunikasi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola informasi publik di Indonesia.(alhafiz-editor01)













