Medan-metrodeli
Kisruh PWI Sumut Seputar Pemecatan Farianda Putra Sinik- SR Hamonangan Panggabean selaku Ketua dan Sekretaris menimbulkan beragam reaksi baik di kalangan pengurus teras PWI Sumut, anggota para kolega dan mitra PWI Sumut lainnya.
Di antara yang bereaksi yakni Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan yang menyampaikan uneg-uneg dan pendapat nya di grup WAG internal Pengurus PWI Sumut 2021-2026 dan Silaturahmi PWI Sumut, Rabu, 12 Februari 2025.
Berikut petikannya:
Maaf abang2 senior dan kawan2 semua, izin berpendapat menyikapi beredarnya surat keputusan (SK) pemberhentian Ketua dan Sekretaris, serta pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut.
1. Saya berpendapat sebenarnya masalah ini gak perlu dibesar2kan alias dianggap angin lalu saja. Sebab, PWI Sumut dibawah kepemimpinan Farianda Putra Sinik tegak lurus dan patuh serta loyal kepada kepengurusan PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun yang terpilih secara demokratis dan konstitusional pada Kongres Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat. Artinya, secara jenjang organisasi, yang berhak memberhentikan adalah PWI Pusat dibawah Hendry CH Bangun. Sehingga dipertanyakan legalitas oknum kelompok lain yg mengatasnamakan PWI Pusat memberhentikan ketua PWI Sumut yg terpilih secara sah dan konstitusional melalui konferensi provinsi. Jelas pemberhentian ini menurut saya tak tepat alasan dan sasaran alias “salah kamar”
2. Jika memang benar (bukan akal-akalan) terjadi pengangkatan Plt ketua, maka mekanismenya setahu saya, sesuai dgn Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Bab V Pasal 14 poin 10, disebutkan jika terjadi kekosongan jabatan ketua PWI Provinsi, maka penunjukkan Plt ketua dilaksanakan melalui rapat pleno PWI Provinsi yang dihadiri PWI Pusat. Artinya, rapat pleno PWI Provinsi lah yg memilih dan menunjuk Plt ketua yg selanjutnya di-SK-kan PWI Pusat. Dan bukan sesuka hati PWI Pusat seenaknya menunjuk Plt ketua yg hanya melalui kompromi dan “cincai-cincai” saja.
3. Sebab, sepengatahuan saya sebagai salah seorang pengurus PWI Sumut priode 2021-2026, dan juga informasi dari kawan2 pengurus lainnya, tidak pernah ada rapat pleno PWI Sumut terkait dengan pengangkatan Plt ketua PWI Sumut. Tentu berpegang pada PRT PWI Bab V Pasal 14 tersebut, jelas pengangkatan Plt ini melanggar aturan.
4. Maaf, saya berpendapat seperti ini bukan karena suka dan atau tidak suka kepada seseorang. Tapi saya berpendapat karena didasari aturan organisasi yang saya pahami. Jangan karena jabatan, kita lari dari aturan, yang berpotensi pada perpecahan. Tujuan kita bergabung di PWI ini untuk bersilaturahmi sesama profesi wartawan dengan rasa kekeluargaan dan persaudaraan. Jadi, sesuai aturan yg saya tahu, ketua PWI Sumut saat ini dan ke depan (hingga periode habis) adalah Farianda Putra Sinik dan sekretaris SR Hamonangan Panggabean. Trims 🙏#janganmaupwisumtdiobokobok
(alhafiz-editor01)