Medan-metrodeli
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif
Nasution, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumatera Utara. SE ini menjadi panduan bagi perusahaan
untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam SE tersebut, Gubernur menegaskan pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pemerintah provinsi juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, guna memastikan implementasi
kebijakan ini berjalan lancar.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah pembentukan Posko
Pengaduan THR di setiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI. Posko ini siap menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu,
posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ujar
Bobby Nasution kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.(alhafiz-editor01)