• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Minggu, November 9, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Bah, Pimpinan PTPN Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Negara

editor
8 November 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, Peristiwa, Politik
0

metrodeli/istimewa DITAHAN: Irwan Peranginangin digiring petugas di Kejati Sumut, Jumat 7 November 2025.

0
SHARES
357
VIEWS

Medan-metrodeli
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut resmi menahan Direktur PTPN II periode 2020-2023, Irwan Peranginangin alias IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 melalui kerja sama operasi dengan PT. Ciputra Land.

Berdasarkan data dan informasi Irwan Peranginangin saat ini, menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo.

BacaJuga

Ketua PII Kota Medan Ir.Malik Assalih Harahap,ST,M.M.IPM,,ASEAN Eng, Peran Insinyur sangat Penting dalam Mensukseskan Program Presiden Prabowo 3 Juta Rumah

Dosen UMSU Soroti PjBL yang Jadi “Beban Tambahan” Kurang Subtansi, Lebih Banyak Transaksi

Melalui Program CERDAS, Gubsu Berkomitmen Penuhi Hak Digital Masyarakat Sumut

Kini, ia terjerat kasus kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 tersebut. 

“Hari ini, kami menahan tersangka IP Direktur PTPN I Tahun 2020-2023 atas kasus dugaan tindak pidana penjualan aset PTPN I ke PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman dalam konferensi pers, di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat malam, 7 November 2025.

Arif menjelaskan peran Irwan Peranginangin dalam kasus penjualan aset negara ini, dengan jabatannya sebagai Direktur PTPN II menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. Nusa Dua Propertindo.

“Bahwa perbuatan IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan,” ungkap Arif.

Arif menjelaskan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022-2025, AKS, Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022, ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo, IS telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Perbuatan tersangka, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen, dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” kata Arif.
Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan Peranginangin, dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Lalu, terhadap tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari KajatíSumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” kata Arif. (alhafiz-editor01)

Tags: Ditajan KejatisuIwan PeranginanginMantan DirekturPenjualan AssetPTPN II
ShareTweetSend
Sebelumnya

Polisi Selidiki Penemuan Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta

Selanjutnya

Melalui Program CERDAS, Gubsu Berkomitmen Penuhi Hak Digital Masyarakat Sumut

BacaJuga

Ketua PII Kota Medan Ir.Malik Assalih Harahap,ST,M.M.IPM,,ASEAN Eng, Peran Insinyur sangat Penting dalam Mensukseskan Program Presiden Prabowo 3 Juta Rumah

editor
9 November 2025

...

Dosen UMSU Soroti PjBL yang Jadi “Beban Tambahan” Kurang Subtansi, Lebih Banyak Transaksi

editor
8 November 2025

...

Melalui Program CERDAS, Gubsu Berkomitmen Penuhi Hak Digital Masyarakat Sumut

editor
8 November 2025

...

Polisi Selidiki Penemuan Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta

editor
8 November 2025

...

Polda Metro Jaya Sebut 54 Terluka dalam Ledakan di SMAN 72 Jakut

editor
8 November 2025

...

Razia Besar Narkoba di Medan, 35 Kg Sabu, 985 Ekstasi Disita, 59 Tersangka Ditangkap

editor
8 November 2025

...

Populer

  • PII Medan Dukung Pemerintah  Prabowo-Gibran dalam Ketahanan Air

    PII Medan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Ketahanan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi TPPO di 10 Jalur Tikus Kadis P3AKB : Giatkan Sosialisasi Pencegahan di Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Cepat Satres Narkoba Polrestabes Medan: Gempur Jaringan Malaysia–Indonesia, Satu Kurir Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Sikat Kejahatan Jalanan dan Narkoba: 15 Hari, 147 Tersangka Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Investasi Cerdas di Tengah Lonjakan Harga Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In