• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Bank Sumut-Poldasu Damaikan Ahli Waris Sengketa

Seputar Kasus Agunan Aek Nabara

editor
12 Maret 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, metro Sumut
0

Gedung Bank Sumut Persimpangan Jalan Diponegoro/Zainul Arifin

0
SHARES
357
VIEWS

Medan-metrodeli
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Bank Sumut berupaya mendamaikan para ahli waris dalam sengketa pengembalian agunan milik almarhum Thomas Panggabean, debitur asal Aek Nabara.

Proses pengembalian agunan ini mengalami kendala karena belum adanya kesepakatan antara dua pihak ahli waris, yakni istri pertama, Tianas br Situmorang, dan istri kedua, Derita br Sinaga.

BacaJuga

KPK Amankan Satu Koper Berkas Dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

HUT ke-79 Bhayangkara Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Sambut HUT ke-435 Kota Medan, Listrik untuk Rakyat, PLN UID Sumatera Utara Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

Kuasa hukum Bank Sumut Bambang Santoso, menegaskan Bank Sumut telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman merekomendasikan pengembalian sembilan agunan kepada Tianas br Situmorang dan satu agunan kepada Derita br Sinaga. Namun, upaya tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya kesepakatan di antara para ahli waris.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada para ahli waris terkait pengembalian agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari mereka,” ujarnya.

Bambang juga menyayangkan adanya kesalahpahaman di publik yang seolah-olah Bank Sumut tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. “Masalah utama bukan di Bank Sumut, tetapi pada ahli waris yang belum mencapai kesepakatan terkait kepada siapa agunan akan diserahkan,” tambahnya.

Upaya Mediasi dan Peran Polda Sumut

Bank Sumut dan Polda Sumut telah berupaya menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, dengan harapan sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, Tianas br Situmorang melaporkan Bank Sumut ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dengan tuduhan penggelapan agunan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Sumut berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa pengembalian agunan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga perbankan, kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami terus mendorong mediasi agar para ahli waris dapat mencapai kesepakatan,” tegas Bambang.

Bank Sumut Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Bank Sumut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Namun, realisasi pengembalian agunan tetap bergantung pada kesepakatan para ahli waris.

“Jika kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, kami siap segera mengembalikan agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, tanpa kesepakatan tersebut, kami harus memastikan bahwa proses yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Bambang.

Waspadai Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa banyak unggahan yang dapat menyesatkan dan berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Berita yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan berimplikasi hukum,” katanya.

Bank Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari para ahli waris dan terus membuka ruang mediasi demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap para ahli waris dapat segera mencapai kesepakatan, sehingga proses pengembalian agunan dapat segera direalisasikan tanpa hambatan,” tutup Bambang.(alhafiz-editor01)

Tags: Agunan AeknabaraBank SumutDebitur AeknabaraPoldasu
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu : Kalau Salah Ditahanlah

Selanjutnya

Perbaikan Jalan Rusak di Nias Belum Dianggarkan APBD 2025

BacaJuga

KPK Amankan Satu Koper Berkas Dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

editor
2 Juli 2025

...

HUT ke-79 Bhayangkara Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

editor
1 Juli 2025

...

Sambut HUT ke-435 Kota Medan, Listrik untuk Rakyat, PLN UID Sumatera Utara Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

editor
1 Juli 2025

...

Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan Tuding, KPK Lamban Tangani OTT Topan Ginting

editor
1 Juli 2025

...

Tindak lanjut OTT di Sumut KPK Geledah Kantor Dinas PUPR

editor
1 Juli 2025

...

Seputar Kasus OTT Topan Ginting Bobby Nasution Tantang KPK, “Saya Siap Diperiksa”

editor
30 Juni 2025

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,6 Miliar Kembali Mencuat, APH Didesak Periksa Jajaran Sekwan dan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Terjerat Kasus Sritex Bobby: Babay Parid Mundur dari Posisi Dirut Bank Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar OTT Pejabat Pemprov Sumut Erikson : Hilang Malu dan Budi Pekerti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Dalihan Natolu Group Punya Benang Merah dengan Gubsu Bobby, KPK Diminta Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut di Jalan Bunga Rinte Padang Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Proyek Anjungan di TMII Senilai Rp8 Miliar, Kaban Penghubung Provsu IAS Dilaporkan Rekanan ke Polres Metro Jaktim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Nilai-Nilai Pancasila, SMAN-7 Medan Gelar “Panen Karya 2025′ Masri: SMAN-7 ‘Kebanjiran’ Pelamar SPMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In