• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Bank Sumut-Poldasu Damaikan Ahli Waris Sengketa

Seputar Kasus Agunan Aek Nabara

editor
12 Maret 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, metro Sumut
0

Gedung Bank Sumut Persimpangan Jalan Diponegoro/Zainul Arifin

0
SHARES
358
VIEWS

Medan-metrodeli
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Bank Sumut berupaya mendamaikan para ahli waris dalam sengketa pengembalian agunan milik almarhum Thomas Panggabean, debitur asal Aek Nabara.

Proses pengembalian agunan ini mengalami kendala karena belum adanya kesepakatan antara dua pihak ahli waris, yakni istri pertama, Tianas br Situmorang, dan istri kedua, Derita br Sinaga.

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Gubsu Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Warga Antusias

Kuasa hukum Bank Sumut Bambang Santoso, menegaskan Bank Sumut telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman merekomendasikan pengembalian sembilan agunan kepada Tianas br Situmorang dan satu agunan kepada Derita br Sinaga. Namun, upaya tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya kesepakatan di antara para ahli waris.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada para ahli waris terkait pengembalian agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari mereka,” ujarnya.

Bambang juga menyayangkan adanya kesalahpahaman di publik yang seolah-olah Bank Sumut tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. “Masalah utama bukan di Bank Sumut, tetapi pada ahli waris yang belum mencapai kesepakatan terkait kepada siapa agunan akan diserahkan,” tambahnya.

Upaya Mediasi dan Peran Polda Sumut

Bank Sumut dan Polda Sumut telah berupaya menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, dengan harapan sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, Tianas br Situmorang melaporkan Bank Sumut ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dengan tuduhan penggelapan agunan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Sumut berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa pengembalian agunan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga perbankan, kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami terus mendorong mediasi agar para ahli waris dapat mencapai kesepakatan,” tegas Bambang.

Bank Sumut Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Bank Sumut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Namun, realisasi pengembalian agunan tetap bergantung pada kesepakatan para ahli waris.

“Jika kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, kami siap segera mengembalikan agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, tanpa kesepakatan tersebut, kami harus memastikan bahwa proses yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Bambang.

Waspadai Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa banyak unggahan yang dapat menyesatkan dan berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Berita yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan berimplikasi hukum,” katanya.

Bank Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari para ahli waris dan terus membuka ruang mediasi demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap para ahli waris dapat segera mencapai kesepakatan, sehingga proses pengembalian agunan dapat segera direalisasikan tanpa hambatan,” tutup Bambang.(alhafiz-editor01)

Tags: Agunan AeknabaraBank SumutDebitur AeknabaraPoldasu
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu : Kalau Salah Ditahanlah

Selanjutnya

Perbaikan Jalan Rusak di Nias Belum Dianggarkan APBD 2025

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

editor
22 Maret 2026

...

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

editor
22 Maret 2026

...

Gubsu Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Warga Antusias

editor
21 Maret 2026

...

Jelang Idulfitri, Walikota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik

editor
21 Maret 2026

...

PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1447 H

editor
21 Maret 2026

...

PLN UID Sumatera Utara Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem hingga Monitoring Posko Siaga

editor
21 Maret 2026

...

Populer

  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Detail Karakter Agnez Mo & Anggun di Reacher Season 4!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Ramadan, Yayasan Sosial Marga Raja (Ong) Bagikan 300 Paket Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Credit Scene di Film Thunderbolts! Mulai Guncang Bioskop Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Sampaikan Sembilan Target Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Menipu Hingga Capai Rp700 Juta Pialang PT Bestprofit Futures Diadukan Kepoldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrak Soroti Keras Seleksi Dirut PD Pasar Medan, Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]