• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Bank Sumut-Poldasu Damaikan Ahli Waris Sengketa

Seputar Kasus Agunan Aek Nabara

editor
12 Maret 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, metro Sumut
0

Gedung Bank Sumut Persimpangan Jalan Diponegoro/Zainul Arifin

0
SHARES
358
VIEWS

Medan-metrodeli
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Bank Sumut berupaya mendamaikan para ahli waris dalam sengketa pengembalian agunan milik almarhum Thomas Panggabean, debitur asal Aek Nabara.

Proses pengembalian agunan ini mengalami kendala karena belum adanya kesepakatan antara dua pihak ahli waris, yakni istri pertama, Tianas br Situmorang, dan istri kedua, Derita br Sinaga.

BacaJuga

Peduli Terhadap Insan Pers, Ini yang Dilakukan Gubsu untuk Wartawan Unit Sumut

Ini anggota DPRD Sumut Bersahaja, Hasyim, SE Langsung Bagikan Sembako Bersama Cetiya Perdana Cendana

Belum Mencapai PAD Rp300 Miliar, Gubsu Tegur Direksi Bank Sumut

Kuasa hukum Bank Sumut Bambang Santoso, menegaskan Bank Sumut telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman merekomendasikan pengembalian sembilan agunan kepada Tianas br Situmorang dan satu agunan kepada Derita br Sinaga. Namun, upaya tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya kesepakatan di antara para ahli waris.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada para ahli waris terkait pengembalian agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari mereka,” ujarnya.

Bambang juga menyayangkan adanya kesalahpahaman di publik yang seolah-olah Bank Sumut tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. “Masalah utama bukan di Bank Sumut, tetapi pada ahli waris yang belum mencapai kesepakatan terkait kepada siapa agunan akan diserahkan,” tambahnya.

Upaya Mediasi dan Peran Polda Sumut

Bank Sumut dan Polda Sumut telah berupaya menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, dengan harapan sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, Tianas br Situmorang melaporkan Bank Sumut ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dengan tuduhan penggelapan agunan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Sumut berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa pengembalian agunan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga perbankan, kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami terus mendorong mediasi agar para ahli waris dapat mencapai kesepakatan,” tegas Bambang.

Bank Sumut Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Bank Sumut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Namun, realisasi pengembalian agunan tetap bergantung pada kesepakatan para ahli waris.

“Jika kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, kami siap segera mengembalikan agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, tanpa kesepakatan tersebut, kami harus memastikan bahwa proses yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Bambang.

Waspadai Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa banyak unggahan yang dapat menyesatkan dan berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Berita yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan berimplikasi hukum,” katanya.

Bank Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari para ahli waris dan terus membuka ruang mediasi demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap para ahli waris dapat segera mencapai kesepakatan, sehingga proses pengembalian agunan dapat segera direalisasikan tanpa hambatan,” tutup Bambang.(alhafiz-editor01)

Tags: Agunan AeknabaraBank SumutDebitur AeknabaraPoldasu
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu : Kalau Salah Ditahanlah

Selanjutnya

Perbaikan Jalan Rusak di Nias Belum Dianggarkan APBD 2025

BacaJuga

Peduli Terhadap Insan Pers, Ini yang Dilakukan Gubsu untuk Wartawan Unit Sumut

editor
31 Oktober 2025

...

Ini anggota DPRD Sumut Bersahaja, Hasyim, SE Langsung Bagikan Sembako Bersama Cetiya Perdana Cendana

editor
31 Oktober 2025

...

Belum Mencapai PAD Rp300 Miliar, Gubsu Tegur Direksi Bank Sumut

editor
31 Oktober 2025

...

Luar Biasa, Ternyata Kini Masyarakat Berobat Cukup Pakai KTP, Gubsu Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien

editor
30 Oktober 2025

...

Ternyata Standart UNESCO Idealnya Disperpusip Miliki 30 Juta Buku, Setara Dua Buku Perorang dari 15 Juta Jiwa Penduduk Sumut

editor
30 Oktober 2025

...

Ini Kata Gubsu Usai Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Astaka, Pemuda Harus Berperan Aktif Bangun Negeri

editor
30 Oktober 2025

...

Populer

  • PII Medan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Ketahanan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Cepat Satres Narkoba Polrestabes Medan: Gempur Jaringan Malaysia–Indonesia, Satu Kurir Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vatikan Jadwalkan Conclave Pemilihan Paus Baru 7 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Sikat Kejahatan Jalanan dan Narkoba: 15 Hari, 147 Tersangka Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Menipu Hingga Capai Rp700 Juta Pialang PT Bestprofit Futures Diadukan Kepoldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus ALS Terbalik di Exit Tol Padang-Sicincin, 2 Atlet Karate Asal Sumut Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In