Medan-metrodeli
Polsek Patumbak berhasil mengamankan residivis pencurian dengan pemberatan yang kerap berulangkali beraksi di kawasan Medan Amplas setelah melumpuhkan kakinya dengan timah panas, Minggu, 9 Maret 2025.
Dari pelaku berinisial WP (30) Jalan Sisingamangaraja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas polisi menyita kunci T, jam tangan, Hudi warna hitam, uang sisa penjualan sepeda motor Rp125.000.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025 mengutarakan mulanya polisi menerima pengaduan salah seorang korban seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi (LP) di mana rumahnya yang di Jalan Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15WIB di santroni pencuri. Akibatnya korban kehilangan satu unit sepeda motor yg di parkir dalam rumahnya.
Selanjutnya TEAM URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH, Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yg berada di daerah Keramat Kuda Jermal.
Kemudian Sabtu, 7 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.
Setelah di ketahui keberadaannya selanjutnya TEAM URC bergerak kelokasi yg di maksud dan pada saat pelaku hendak di amankan yg sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas TEAM URC dan pelaku berusaha melarikan diri.
TEAM URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yg di alaminya.
Selanjutnya pelaku di amankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan atas luka tembak yang dialaminya.
Untuk saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Dikatakan Kapolsek, pelaku merupakan seorang residivis dan telah melakukan pencurian sp motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali.
Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kompol Faidir Chan, SH, MH Kanit Jahtantaras Poltabes Medan.(alhafiz-editor01)