Medan-metrodeli
Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Medan mengungkap dugaan praktik korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan tahun 2023. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 ditemukan perjalanan dinas yang tidak sesuai nilainya melibatkan hampir seluruh anggota DPRD Medan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024, terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas sekretariat DPRD Medan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp7.625.329.928.00.
Dari keseluruhan jumlah tersebut diketahui, yang baru disetorkan ke kas daerah sebesar Rp3.177.653.100.00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan bayar sebesar Rp4.447.676.828.00.
Hal itu diungkapkan Reza Abdillah Ketua PD IPA Kota Medan menilai terdapat indikasi kuat terjadinya manipulasi data perjalanan dinas atau mark-up mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan dan melibatkan banyak pihak.
“Sekretaris DPRD Medan, Ali Sipahutar selaku KPA adalah orang yang harus bertanggung jawab atas laporan penggunaan anggaran tersebut, dan kami menduga bahwa sisa atas kelebihan temuan BPK itu belum di kembalikan sepenuhnya oleh sekretariat DPRD Medan. “Kata Reza kepada wartawan Kamis, 12 Juni 2025 malam.
Dugaan ini, kata Reza diperkuat berdasarkan dokumen BPK yang mengatakan adanya ketidaksesuaian dokumen pertanggung jawaban dengan kondisi yang sebenarnya, seperti bukti penginapan yang tidak sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas alias tidak menginap, klaim biaya hotel melebihi harga sebenarnya dari pihak hotel serta tidak adanya verifikasi langsung terhadap bukti pembayaran kepada pihak penyedia jasa.
Atas hal itu, IPA Kota Medan mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat atas perjalanan dinas tersebut, khususnya memeriksa pejabat di sekretariat DPRD Medan, Ali Sipahutar selaku Sekwan Medan, PPK, PPTK serta Bendahara.
“Kami menduga adanya praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Medan periode 2019-2024. Kami juga meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak mengusut tuntas dan menangkap seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat termasuk hampir seluruh anggota DPRD Medan yang terlibat,” ujar Ketua PD IPA Kota Medan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam melawan tindakan korupsi, PD IPA Kota Medan juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan pada hari Senin 16 Juni 2025, Aksi tersebut dimaksudkan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana anggaran serta menolak pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran yang terjadi di sekretariat DPRD Kota Medan.
“Aksi unjuk rasa ini adalah bentuk kegelisahan masyarakat yang muak dengan praktik korupsi di tubuh pemerintahan daerah oleh karenanya itu kasus dugaan korupsi ini tidak akan dibiarkan dan akan terus berlanjut sampai proses hukum yang akan membuktikan” tegasnya.
Reza juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, seraya menyerukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta menekankan bahwa pengembalian dana tidak menghilangkan unsur pidana pada perbuatan tersebut” pungkasnya.(alhafiz-editor01)