Medan-metrodeli
Kurun waktu sepekan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah kasus yang mencakup kejahatan jalanan, pencurian logam (“rayap besi”), pencurian kayu (“rayap kayu”), dan kasus narkoba (“pompa”).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, memaparkan hasil pengungkapan tersebut kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.
“Untuk kasus begal, kita berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus ‘rayap besi’ sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, sedangkan kasus narkoba (‘pompa-sabu’) sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelas Kombes Calvijn.
Ia menjelaskan, dalam kasus begal, terdapat tiga modus utama yang sering digunakan para pelaku.
“Pertama, modus mengancam atau menakut-nakuti korban; kedua, langsung merampas barang; dan ketiga, yang paling sadis — pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolrestabes juga menyoroti keterkaitan narkoba dengan tindak kejahatan jalanan. “Banyak pelaku kejahatan ini yang sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi sabu paket hemat. Ini perlu diantisipasi bersama,” tambahnya.
Terkait maraknya pencurian logam atau “rayap besi”, Calvijn menegaskan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya rantai pasokan dan permintaan (supply and demand) di lapangan. “Harga standar barang bekas di pasaran biasanya Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilogram. Barang hasil curian ini dijual ke penadah, yakni panglong dan gudang butut yang beroperasi pada malam hari hingga subuh,” ungkapnya.
“Hasil survei kami, ada dua tempat yang sudah kami periksa, yaitu gudang butut dan panglong. Kami imbau agar mereka memanfaatkan usahanya secara legal. Jangan menjadi penadah barang curian,” tegasnya.
Kapolrestabes menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku maupun penadah. “Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan asal-usul barangnya legal, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bardansyah)














