Medan-metrodeli
Ketua DPP Satuan Tugas (Satgas) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Sumatera Utara BS bersama rekan-rekannya dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan ancaman terhadap wartawan KLIKSUMUT.COM.
Laporan ini tercatat dengan Nomor STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan diajukan Dodi Ariandi alias Dogar, Sabtu, 1 Maret 2025.
Insiden tersebut terjadi saat Dodi meliput persidangan kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasus Korupsi Lingkungan Senilai Rp 787,17 Miliar
Sidang yang diliput Dodi membahas perkara korupsi yang menyeret terdakwa Alexander Haliam alias Akuang. Kerugian akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp 787,17 miliar, yang terdiri dari kerugian ekologis Rp 436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp 339,15 miliar, biaya pemulihan lingkungan Rp 9,26 miliar, biaya revegetasi Rp 2,11 miliar.
Kerugian ini menjadi beban negara melalui APBN untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
Dodi menjelaskan ia meliput sidang sesuai arahan redaksi.
Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli lingkungan Prof Dr Ir Basuki Wasis, MSi dan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, MAgr serta saksi fakta dr David Luther Lubis, SpOG (K) yang diketahui sebagai Ketua DPD AMPI Sumut sekaligus menantu terdakwa Akuang.
“Saat saya mengambil dokumentasi terdakwa dan saksi, tiba-tiba ada orang yang diduga suruhan terdakwa dan saksi fakta mendatangi saya, meminta saya untuk berhenti mengambil gambar,” ungkapnya.
Dodi pun meninggalkan nomor selulernya kepada mereka. Tak lama kemudian, Ketua Satgas AMPI Sumut BS bersama rekan-rekannya mengajak Dodi ke kantin dan mulai melakukan intimidasi.
Menurut Dodi, BS dan rekan-rekannya meminta agar berita dan foto Ketua DPD AMPI Sumut tidak dipublikasikan.
“Saya dikelilingi mereka, bahkan ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap tenang dan akhirnya pergi setelah menerima telepon,” tambahnya.
Namun, intimidasi berlanjut hingga ke pintu masuk lobi pengadilan. BS dan rekan-rekannya disebut bersikeras meminta foto dihapus dan berita tidak diterbitkan.
“BS mengancam, ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, Busor juga sempat melontarkan ancaman akan menculik dan membunuh saya,” kata Dodi.
Atas insiden ini, Dodi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan demi mendapatkan perlindungan hukum dan menegakkan kebebasan pers.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan diharapkan menjadi perhatian publik agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus terjadi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik melalui Wakil Ketua Bidang Hukum Pembelaan Wartawan, Amrizal, SH, MH, menyampaikan kecaman keras. “Saya sangat mengecam keras jika wartawan mendapatkan intimidasi ketika menjalankan tugas, sebab tugasnya di dunia sangat mulia. Kami meminta Kapolrestabes Medan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Amrizal, Senin 3 Maret 2025.
Menurutnya, ada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dan tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama komunitas jurnalis yang menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers. Organisasi wartawan dan aktivis pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan hak atas informasi yang benar.
“Jika intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, maka kebebasan pers terancam. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas,” tambah Amrizal.(gibran-editor01)