Medan-metrodeli
Kepsek SMAN 19 Medan RN, ditahan lantaran diduga melakukan korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022- 2023 sebesar Rp 700 juta, Selasa 9 September 2025.
Penahan tersangka RN, menyusul penahanan Kepsek SMAN 16, RA, yang telah masuk bui Rutan Perempuan Tanjung Gusta, satu hari sebelumnya atau Senin 8 September 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi sejumlah alat bukti dan saksi serta diperkuat hasil perhitungan dari auditor negara tentang kerugian negara.
“Guna kepentingan pemeriksaan, tersangka kita tahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Daniel.
Hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan dana BOS dengan tata cara yang tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Selama dua tahun SMAN 19 Medan yang beralamat di Jalan Seruwe, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 3.592.440.000 dengan perincian pada tahun 2022 sebesar Rp1.796.220.000, dan tahun 2023 sebesar Rp 1.796.220.000.
“Namun dalam penggunaannya ada yang salah dan mengakibat negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214,” jelas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SMAN 16
Sebelumnya, Kejari Belawan telah menahan Kepsek SMAN 16 Medan, RA, karena diduga telah melakukan korupsi terhadap dana BOS tahun anggaran 2022- 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 826 Juta. (alhafiz-editor01)