Medan-metrodeli
Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 12 Kg sabu dan 19.030 butir pil ekstasi dengan cara dibakar di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Kamis 8 Mei 2025.
Pemusnahan barang bukti Narkoba asal Malaysia ini dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.
“Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini tidak ada yang disisipkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya. Tapi ada dilakukan penyisihan untuk keperluan labfor sebanyak 113 gram sabu dan 165 butir ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.
Sementara tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang masing-masing berinisial MN (32) warga Pidie Jaya dan TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” sebut Kombes Pol Gidion.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq menambahkan, dengan temuan ini semakin menguatkan komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas Narkoba hingga ke akarnya.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku MN, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka Risidence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Sedangkan pelaku TC pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pendidikan, Desa Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, berdasarkan pengujian yang dilakukan anggota Labfor Forensik Polda Sumut, ternyata sabu tersebut merupakan jenis terbaik. Demikian pula ekstasi yang diuji ternyata kualitas terbaik dan merupakan jenis baru.(bray-editor01)