Medan-metrodeli
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia di Jalan Aksara, depan supermaket, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam penangkapan kurir sabu berinisial H (42) warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.
“Pelaku merupakan residivis dan masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polrestabes Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada sejumlah wartawan, Selasa 13 Mei 2025 sore.
Dia menjelaskan, penangkapan kuris sabu ini berawal personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi akan ada seorang laki – laki yang akan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kemudian saat melintas di Jalan Aksara depan supermarket, polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor. Pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan pihak kepolisian.
Lalu, dilakukan pengeledahan badan di tempat, di mana ditemukan 22 bungkus berisikan narkotika jenis sabu di depan sepeda motor Beat warna merah BK 4005 AGT dan satu unit ponsel android yang ditemukan dari tangan kiri H.
Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi kurir sabu, ” terang Kombes Pol. Gidion.
Dari keterangan tersangka H, sudah pernah berhasil dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah JP yang DPO. “Kali ini sebanyak 22 kilogram sabu dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp 2 juta,” tuturnya.
Gidion menambahkan, dari sabu sebanyak 22.000 gram sabu itu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 220.000 orang. “Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UJ RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.(bray-editor01)