Medan–metrodeli
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau inex di wilayah Kota Medan.
Dua pria ditangkap dalam operasi di kawasan Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (26), warga Jalan Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, dan MRH (26), warga Jalan Piring, Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 butir pil ekstasi warna pink, 14 butir pil ekstasi warna pink, 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6062 AJC, serta satu buah dompet warna hitam.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka Dodi terlebih dahulu diamankan di Jalan Sei Bingai dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna pink dari tangan dan 14 butir lainnya dari sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” ujar AKBP Thommy Aruan di Medan, Jumat 10 Oktober 2025.
Dari hasil interogasi, DA mengaku 30 butir ekstasi tersebut merupakan miliknya, sementara 14 butir lainnya dititipkan oleh rekannya, MRH. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap MRH di kawasan Jalan Piring, Medan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap MRH ditemukan 4 butir pil ekstasi warna kuning, setengah butir pil ekstasi warna biru, serta satu dompet warna hitam,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bardansyah-editor01)














