• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Warga Resah Pembangunan Rumah Oknum Polisi Diduga Tanpa Izin

Ketum TKN Kompas Nusantara : Pemko Diminta Bongkar Bangunan, Tanpa 'Pandang Bulu'

editor
7 Maret 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa BANGUNAN BERMASALAH : Pengawas bangunan dan istri pemilik rumah meninggalkan wartawan yang tengah mengkonfirmasi terkait bangunan di Jalan Pahlawan Gang Rukun Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis, 6 Maret 2025.

0
SHARES
363
VIEWS

Medan-metrodeli
Diduga tidak memiliki izin dan pembangunan meresahkan warga sekitar, Pemko Medan diminta bongkar bangunan rumah permanen berdua lantai di duga milik seorang oknum perwira polisi di Jalan Pahlawan Gang Rukun Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Warga sekitar Ipul resah karena atap rumahnya yang berada di belakang bangunan kerap rusak tertimpa material bangunan. Pihak bangunan tidak bertanggung jawab saat melakukan pengerjaan, tanpa ada jaring pengaman saat pengerjaan di lantai atas.

BacaJuga

Demon Slayer: Kimetsu Noyaiba Infinity Castle Chapter 1: Akaza Pecahkan Rekor Film Indonesia 2025: Penonton Hari Pertama Terbanyak!

Semangat Kemerdekaan, PLN Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Resahkan Masyarakat, Gubsu Perintahkan Bongkar Cafe

“Kami yakin bangunannya belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucapnya kepada wartawan, Kamis (6/3) sembari menyatakan kalau mau mengurus izin itu harus ada persetujuan warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Adi Warman Lubis menegaskan bangunan diduga tanpa izin harus ditindak tegas bahkan harus dibongkar tanpa memandang siapa pemiliknya.

Ia juga menyoroti adanya kabar pihak tertentu membawa-bawa nama institusi tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka harus ditindak tegas. Bahkan, jika perlu dibongkar, siapapun pemiliknya. Apalagi, kami mendengar ada pihak yang membawa-bawa nama institusi tertentu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Semua pihak yang melanggar peraturan walikota (Perwal) dan tidak melengkapi izin harus dikenakan sanksi tegas.
Ia mendesak pihak Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk segera bertindak terhadap bangunan yang melanggar aturan.

“Jika seseorang tidak menaati Perwal dan tidak melengkapi izin, maka harus diberikan sanksi tegas. Saya berharap pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan,” ucapnya.

Hasil pantauan wartawan di lokasi menunjukkan jalan di depan bangunan hanya selebar 2,5 meter, dengan jarak ke parit 0,5 meter dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter. Dimensi bangunan sendiri memiliki lebar depan 10 meter dan panjang ke belakang 27 meter.

Petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Seni menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang, rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit, dengan batas sepadan bangunan 5 meter dari jalan. Sementara sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat.

“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun. Sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelasnya.
Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa rumah dua lantai tersebut diduga melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut berdiri megah tanpa plang atau stiker izin PBG yang biasanya terpasang di lokasi proyek.

Bangunan rumah permanen dua lantai milik seorang oknum polisi diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Saat dikonfirmasi, pengawas proyek Azuwar didampingi istri pemilik rumah mengklaim izin PBG masih dalam proses. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin tersebut siap.

“Lagi diurus, tapi surat kami belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, seorang aparat kepolisian, dulu menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ungkap Azuwar.
“Kamipun tau siapa yang menyuruh kalian kemari,” ungkap istri pemilik rumah.(alhafiz-editor01)

Tags: LSMPemilik OknumPerwira PolriTanpa PBG
ShareTweetSend
Sebelumnya

Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Selanjutnya

Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Samosir

BacaJuga

Demon Slayer: Kimetsu Noyaiba Infinity Castle Chapter 1: Akaza Pecahkan Rekor Film Indonesia 2025: Penonton Hari Pertama Terbanyak!

editor
17 Agustus 2025

...

Semangat Kemerdekaan, PLN Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

editor
16 Agustus 2025

...

Resahkan Masyarakat, Gubsu Perintahkan Bongkar Cafe

editor
16 Agustus 2025

...

Piala Kemerdekaan 2025: Indonesia U-17 Sikat Uzbekistan 2-0

editor
16 Agustus 2025

...

Lima Pejabat Eselon II Pemprovsu Dilantik

editor
15 Agustus 2025

...

Gubsu-Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

editor
14 Agustus 2025

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wow Jadi Tanda-tanya, Kadis Tapang Sumut Rajali Posting Link Berita Mantan Pj Sekda Diperiksa KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini, Yudisium Doktor Hendrik Sitompul dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, KPK Ditantang .. Apa Punya Nyali Periksa Bobby Nasution?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Pajak Digital 2024 Capai Rp32,32 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Akhir Seleksi Eselon II Pemprov Sumut Karpet Merah Dua Pejabat Eselon Pemko Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Masuk PTN Dinilai Berat Sebelah, PTS Bisa Kehilangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,6 Miliar Kembali Mencuat, APH Didesak Periksa Jajaran Sekwan dan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In