Medan-metrodeli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor infrastruktur. Kali ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis Rp231,8 miliar.
Dalam konferensi pers Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu 28 Juni 2025 mengatakan, Kadis PUPR Pemprovsu Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan jadi tersangka. Mengenai aliran dana siapa yang menerima baik pimpinannya atau Gubernur Bobby Nasution, lanjut Asep, penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana tersebut.
Penyidik tidak ragu- ragu memanggil Gubernur Bobby Nasution untuk dimintai keterangannya, tegas Asep.
Asep menerangkan,rincian Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Rentetan OTT ini berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam keterangan resmi, Plt Juru Bicara KPK menyebut tangkap tangan pertama berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR Sumut:
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025)
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2025)
Sementara itu, tangkap tangan kedua menyasar proyek pembangunan jalan nasional:
– Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
– Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Modus Korupsi dan Kronologi OTT
Konstruksi perkara mengungkap pengaturan tender melalui e-catalog agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama anaknya, RAY (Direktur PT RN), diduga menyuap pejabat PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut untuk mengamankan proyek.
KPK menyebut:
– TOP (Topan Obaja Putra Ginting), Kadis PUPR Sumut, dan RES (Rasuli Efendi Siregar), Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, menerima suap agar PT DNG dan PT RN ditunjuk tanpa mekanisme sah.
– HEL (Heliyanto), PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, menerima suap Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian komitmen fee proyek.
5 Tersangka Ditahan KPK
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN
Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Kelimanya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.
KPK Perkuat Pencegahan
KPK menegaskan OTT ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek lain yang berpotensi bermasalah. Lembaga antirasuah juga memperkuat koordinasi dan supervisi lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu 28 Juni 2025.(alhafiz-editor01)
Menteri PU Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Medan-metrodeli
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Pemecatan ini dilakukan setelah Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana Korupsi
Langkah tegas ini juga berlaku untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat. Menteri Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membersihkan jajaran pejabat dari praktik korupsi.
“Saya kutip bahasa beliau, supaya saya tidak salah, ‘segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu’,” ujar Dody dalam konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Ia menambahkan, “Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.”
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Dia juga berkomitmen penuh untuk membantu pengusutan kasus ini, bahkan jika ada pihak di kementeriannya yang terlibat. “Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (sebutan untuk Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” tegasnya.
Lima Tersangka Ditetapkan KPK
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni 2025. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Selain Topan Ginting, empat tersangka lain yang ditetapkan adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi (RAY).(gibran-editor01)