• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Polemik Proyek Anjungan di TMII Senilai Rp8 Miliar, Kaban Penghubung Provsu IAS Dilaporkan Rekanan ke Polres Metro Jaktim

editor
3 Juni 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, Nasional, Peristiwa, Politik
0

metrodeli/istimewa RUMAH ADAT : Salah satu Rumah Adat Anjungan Sumut di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang selesai dikerjakan pada tahun 2024 oleh Badan Penghubung Provinsi Sumut.

0
SHARES
362
VIEWS

Jakarta-metrodeli
Sonny Wahyudi melalui Tim Hukum, M Yamin Nasution SH secara resmi melaporkan dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara, Ichsanul Arifin Siregar terhadap proyek Rp,8 Miliar pembangunan Rumah Adat Anjungan Sumut di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,5 Miliar.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif seperti mengirimkan surat kepada Gubernur terkait hal ini (Surat Nomor : 001.03/R.A.P/GUB-SU/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025) perihal Pemberitahuan Pelarangan Memasuki Area dan Penutupan Anjungan Sumatera Utara- Tahap lll Namun tidak mendapat tanggapan apapun atas surat tersebut.

BacaJuga

Seputar Kasus OTT Topan Ginting Bobby Nasution Tantang KPK, “Saya Siap Diperiksa”

Pascapenangkapan TOPG, Masyarakat Medan Ucapkan Selamat Lewat Karangan Bunga

Sosialisasi Penerangan Hukum Dinas Kominfosu Apresiasi Kejatisu

“Selain itu, pada 12 Februari 2025 kami juga telah mengirim Surat Laporan Pengaduan Atas Kepala Badan Penghubung melalui Email ke Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Namun kami tidak menemukan jawaban apapun,” ujar Sonny Wahyudi melalui Tim kuasa hukum M Yamin Nasution S.H melalui pers release kepada media, Senin 2 Juni 2025.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Penanda Tanganan Kontrak (PPK) Pemprov Sumut di Jakarta, terhadap Klein nya Sonny Wahyudi perwakilan yang sah dari CV Simpang Tiga Titian atas pelaksanaan teknis proyek anjungan tahap IIl di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2024 menggunakan APBD Provinsi Sumut sebesar Rp.8,039,260,000.00.

Dikatakan Sony Wahyudi, beberapa dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan IAS terhadap kliennya seperti, pada saat pekerjaan mencapai bobot 81 %, Azmi selaku Direktur tiba-tiba memutus Surat Kuasa yang di Notariskan (Akta 01) ditanda tangani oleh DIRUT CV. Simpang Tiga Titian bersama dengan Surat Keputusan Rapat dari CV.Simpang Tiga Titian, secara sepihak (Surat Nomor.03/Pek.Anj-TMII/Sigat/XII/24).

“IAS diduga merubah seluruh subtansi kontrak pekerjaan yang awalnya ditanda tangani oleh dirinya sebagai pejabat KPA dengan Sdr Ibrahim Khalil, kemudian kontrak berubah ditanda tangani IAS dengan Azmi Direktur perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemutusan Kontrak tersebut berubah bersama dengan Nomor Rekening tanpa sepengetahuan Klainnya. Lalu Sdr Azmi memasukkan row material berupa kon block ke dalam proyek sebanyak satu truck pada saat kliennya sedang bekerja, sehingga saat itu terjadi argumentasi antara Klien kami (tim) dengan orang yang membawa row material.

Kemudian IAS memerintahkan honorer (anggotanya) dan beberapa yang lain untuk melakukan pemukulan terhadap kliennya serta tim nya (Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa org anggotanya sendiri pada saat kami ingin memasang spanduk pelarangan masuk ke Lokasi bangunan yang belum dibayar.

“Pada saat peristiwa itu juga terjadi perusakan juga terjadi terhadap saluran air yang sedang dibangun oleh klain kami. Lalu IAS juga memecat jabatan dan memindahkan sejumlah ASN yang bekerja di Anjungan TMII yang selama ini memiliki komunikasi yang sangat baik alias kooperatif dengan klien kami,” terangnya.

Sebelumnya dapat diketahui, hal yang dilakukan Sdr. IAS pasca pekerjaan selesai 100 persen antara lain IAS memanggil klien kami yaitu Sdr. Sonny Wahyudi ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Sumut di Jl. Jambu Menteng, dan menyampaikan serta meminta persentase sebesar 9 Persen yang sebelumnya 15 Persen, namun di tolak.

Menunda-nunda pembayaran dengan dalil membuat kesepakatan dengan pihak Azmi.

Menyatakan tidak akan melakukan pembayaran hingga Klien kami membuat kesepakatan baru dengan Azmi dimana Sdr. Azmi meminta sebesar 16 Persen dari 3 persen perjanjian awal sebagai nilai sewa perusahaan.

“Bahwa atas seluruh niat jahat yang kami duga ingin memeras klien kami, dan hal-hal yang telah kami sebutkan diatas, maka kami telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan LP/B/1033/III/2025/SPKT.POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA atas dugaan secara bersama-sama melakukan penipuan dengan keterangan palsu dan ASN yang melakukan satu kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 378, 266 Ayat dan 423 KUHP,” ungkapnya.

“Kami juga akan membuat LP tambahan karena keterangan-keterangan secara tertulis atas pemerasan telah kami dapatkan, dan kami akan melaporkan Sdr.IAS sebagai pelaku pemeras dengan menggunakan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 369 KUHP,” tutupnya.(alhafiz-editor01)

Tags: Anjungan SumutGubsu BobbyKepsek SMAN 7Pemprovsu TMII
ShareTweetSend
Sebelumnya

Bangkitkan Nilai-Nilai Pancasila, SMAN-7 Medan Gelar “Panen Karya 2025′ Masri: SMAN-7 ‘Kebanjiran’ Pelamar SPMB 2025

Selanjutnya

Dikabarkan Terjerat Kasus Sritex Bobby: Babay Parid Mundur dari Posisi Dirut Bank Sumut

BacaJuga

Seputar Kasus OTT Topan Ginting Bobby Nasution Tantang KPK, “Saya Siap Diperiksa”

editor
30 Juni 2025

...

Pascapenangkapan TOPG, Masyarakat Medan Ucapkan Selamat Lewat Karangan Bunga

editor
30 Juni 2025

...

Sosialisasi Penerangan Hukum Dinas Kominfosu Apresiasi Kejatisu

editor
29 Juni 2025

...

Seputar OTT Pejabat Pemprov Sumut Erikson : Hilang Malu dan Budi Pekerti

editor
29 Juni 2025

...

Wujud Komitmen Layanan Publik Berkualitas PLN Tingkatkan Keandalan Jaringan di Humbang Hasundutan

editor
29 Juni 2025

...

Menteri PU Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

editor
28 Juni 2025

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,6 Miliar Kembali Mencuat, APH Didesak Periksa Jajaran Sekwan dan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Terjerat Kasus Sritex Bobby: Babay Parid Mundur dari Posisi Dirut Bank Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar OTT Pejabat Pemprov Sumut Erikson : Hilang Malu dan Budi Pekerti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut di Jalan Bunga Rinte Padang Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Dalihan Natolu Group Punya Benang Merah dengan Gubsu Bobby, KPK Diminta Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Proyek Anjungan di TMII Senilai Rp8 Miliar, Kaban Penghubung Provsu IAS Dilaporkan Rekanan ke Polres Metro Jaktim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Nilai-Nilai Pancasila, SMAN-7 Medan Gelar “Panen Karya 2025′ Masri: SMAN-7 ‘Kebanjiran’ Pelamar SPMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In