Medan-metrodeli
Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Sumut melaksanakan kunjungan kerja serta melaksanakan kegiatan “Ombudsman On The Spot” di RSUD Tanjungpura Kabupaten Langkat, Rabu 24 September 2025.
Kegiatan ini, ditujukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi di lingkup RSUD Tanjungpura Langkat juga dilakukan untuk mendekatkan ORI kepada masyarakat.
“Diharapkan ke depannya, masyarakat bisa secara langsung menyampaikan keluhan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik,” ujar Kepala Perwakilan ORI Sumut Herdensi Adnin kepada Analisa ketika dihubungi, Sabtu 27 September 2025.
Dikatakannya, pada Rabu 24 September 2025 tercatat ada sekitar 12 laporan yang disampaikan masyarakat kepada ORI Perwakilan Sumut.
“10 pelapor di antaranya menyampaikan kelurahan terkait dengan ketersediaan obat di rumah sakit. Di mana mereka yang notabine peserta BPJS (baik Mandiri maupun PBI) diminta pihak rumah sakit untuk membeli obat dil uar, karena obat yang diresep dokter tidak tersedia di rumah sakit,” paparnya.
Menurut keterangan pelapor, permasalahan ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir, bahkan pasien berobat jalan yang seharusnya mendapatkan obat untuk kebutuhan 1 bulan namun hanya diberikan obat yang hanya dikonsumsi selama lebih kurang 1 minggu.
Padahal mayoritas pelapor pasien dan/atau keluarga pasien pada kategori penyakit kronis (Jantung, TB Paru, Kejiwaan).
Atas kejadian ini, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan kabupaten Langkat.
Menurut Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan berupa Manfaat medis dan Manfaat nonmedis. (2) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan”.
Pasal 6 ayat (1) Permenkes Nomor 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan keparmasian menyebutkan bahwa “penyelenggaran pelayanan keparmasian dirumah sakit harus menjamin ketersediaan parmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau”
Berbagi aturan ini menghendaki semua faske baik tingkat pertama (kelinik dan puskesmas), maupun fakses tingkat lanjutan (rumah sakit) wajib menyediakan semua obat yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis, termasuk obat-obatan dalam daftar Formularium Nasional (Fornas).
Tidak boleh ada mekanisme pengarahan pasien untuk membeli obat di luar faskes. Jika faskes tidak memiliki stok obat yang dibutuhkan dan mengharuskan pasien membelinya di luar, maka faskes dan/atau rumah sakit wajib mengembalikan biaya pembelian obat tersebut kepada pasien sesuai dengan bukti pembelian obat (kuitansi).
Selain itu, Ombudsman meminta kepada Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai pengguna layanan.(gibran-editor01)
metrodeli/istimewa
KUNKER: Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Sumut melaksanakan kunjungan kerja serta melaksanakan kegiatan “Ombudsman On The Spot” di RSUD Tanjungpura Kabupaten Langkat, Rabu 24 September 2025.














