Medan-metrodeli
Empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dinonaktifkan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sedang menjalani pemeriksaan sementara Inspektorat Sumut.
Keempat pejabat eselon II dinonaktifkan yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Ir Abdul Haris Lubis MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis ketika dikonfirmasi Analisa, Senin 14 Maret 2025, membenarkan hal itu.
“Untuk lebih lengkapnya coba konfirmasi Inspektur Daerah Sumut ya, karena mereka yang menanganinya,” ujarnya.
Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap SH MSP CGCAE ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya (non aktif sementara) keempat pejabat eselon II itu karena dalam pemeriksaan inspektorat atas laporan masyarakat.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mungkinkan untuk melakukan pembebasan sementara seorang pejabat ASN dari tugas jabatannya karena dugaan indisipliner berat.
“Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Terkait materi ya masih ditangan pemeriksa,” ungkapnya seraya menyatakan jika nanti hasil pemeriksaan keempatnya bisa membuktikan dirinya tidak melanggar maka akan dipulihkan kembali.
Ditanya apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu pastinya nanti dinonaktifkan, Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.
“Kalau ditanya berapa lama (pemeriksaan), ya sudah berjalan,” jelasnya seraya menyampaikan jika Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus saat ini memang sedang dalam penanganan kasus dugaan korupsi Aparat Penegak Hukum (APH) memang sudah dinonaktifkan terlebih dahulu.
Pihaknya sudah terima surat penahanannya dari APH.
Sebelum ditahan, ungkap Sulaiman, ia juga sedang menjalani pemeriksaan inspektorat terkait adanya laporan masyarakat.
Sedangkan Kepala BPSDM Sumut Ir Abdul Haris Lubis, MSi, lanjutnya diperiksa terkait adanya laporan masyarakat sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut.
“Haris memang sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat saat menjadi Kadisdik Sumut. Banyak masalahnya,” ungkapnya.
Salah seorang pejabat eselon II Harianto Butarbutar, membenarkan telah dibebastugaskan terhitung sejak 11 April 2025 lalu.
Ia mengaku telah menerima surat keputusan pembebastugasan itu yang diteken langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution berdasarkan nota Inspektorat Sumut.
“Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat. Itulah isinya surat itu, ya dikatakan hasil pemeriksaan SK-nya sudah diterima, per tanggal 11, hari Jumat,” ujar Harianto menjawab konfirmasi wartawan.
Dalam surat itu disebutkan juga bahwa hak-haknya sebagai pejabat eselon II masih berjalan, sambil menunggu pemeriksaan.
Lalu ditanya tanggapannya soal pembebastugasan tersebut, Harianto justru mengaku kebingungan. “Bingung juga, saya nggak tau apa yang mau dilakukan. Katanya nanti tunggu hasil pemeriksaan, ada yang dinonjobkan, ada yang demosi,” jelasnya. (alhafiz-editor01)