Medan-metrodeli
Kegiatan pendaftaran tanah dan layanan pertanahan telah berkontribusi terhadap penambahan nilai perekonomian (economic value added) mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Hak Tanggungan (HT) di mana sepanjang Januari sampai Agustus 2025, dihasilkan mencapai Rp645,44 triliun.
Naik Rp68,88 triliun dari bulan yang sama di tahun 2024 sebesar Rp576,56 triliun.
Demikian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto, SSiT,MM dalam upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025, Rabu 24 September 25 pagi.
Dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang terdapat berbagai tantangan yang dihadapi seperti halnya alih fungsi lahan yang kian menggerus sawah sawah produktif.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya pangan untuk kehidupan tanpa pangan tidak ada negara, tanpa pangan tidak ada NKRI. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sejumlah kebijakan dalan rangka menjaga ketahanan pangan nasional dengan ditetapkannya Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
LSD telah ditetapkan di 8 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota. Saat ini masih menunggu penetapan tambahan LSD di 12 Provinsi dan 186 Kabupaten/kota. Selanjutnya terdapat 17 Provinsi yang masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang.
Tantangan selanjutnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kita memegang prinsip litis finiri oportet yang menekankan bahwa setiap persoalan harus ada akhirnya dan diselesaikan secara tuntas.
Dalam konteks penyelesaian permasalahan tanah aset, berbagai langkah telah ditempuh, di antaranya melalui dorongan kerja sama pemanfaatan tanah aset serta skema alternatif seperti pemberian hak berjangka di atas Hak Pengelolaan.
Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian untuk hidup dan berusaha dengan tenang, sementara aset negara tetap terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Semua upaya yang dilakukan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi atau penerbitan sertipikat saja.
Lebih dari itu, dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung masyarakat.
Dengan kepastian hukum atas tanah, seorang petani bisa lebih mudah mengakses kredit untuk membeli pupuk atau alat produksi.
Pelaku UMKM dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan untuk memperbesar usaha. Keluarga kecil memiliki pegangan yang kuat untuk merencanakan masa depan anak-anaknya. Inilah yang kita maksud, kerja Kementerian ATR/BPN bukan hanya menghadirkan rasa aman atas tanah, tetapi juga memperkokoh ekonomi bangsa.
Menteri menekankan pentingnya kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga September 2025, sebanyak 123,1 juta bidang tanah telah terdaftar dan 96,9 juta di antaranya sudah bersertifikat. Transformasi menuju sertifikat elektronik, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memutus praktik mafia tanah.
Di sisi lain, reforma agraria tetap menjadi fokus. Pemerintah, ujar Nusron, akan mengevaluasi tanah-tanah yang dikuasai perusahaan besar namun terbengkalai.
“Setiap jengkal tanah adalah amanah, jangan biarkan telantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan akan ditata kembali agar memberi manfaat bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Upacara yang berlangsung penuh kekhidmatan itu juga menjadi pengingat bahwa kerja Kementerian ATR/BPN bukan hanya soal administrasi, tetapi memberi dampak nyata pada perekonomian rakyat. Petani, nelayan, hingga pelaku UMKM bisa menjadikan sertifikat tanah sebagai pegangan untuk mengakses kredit, memperluas usaha, dan menyiapkan masa depan keluarga.
“Tanah terjaga, ruang tertata, itulah jalan kita mewujudkan Asta Cita. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang,” tutup Nusron dalam pidatonya.
Usai upacara, Kakanwil ATR/BPN Sumut Sri Pranoto menyampaikan pihaknya siap menerjemahkan arahan menteri di daerah.
“Kami akan terus bekerja mendukung program prioritas kementerian, agar masyarakat Sumut benar-benar merasakan manfaat dari kepastian hukum tanah dan tata ruang yang lebih baik,” ujarnya singkat.(alhafiz-editor01)














