Medan-metrodeli
Pemerintah pusat sangat serius memberantas pengusaha sawit nakal yang tidak mematuhi aturan dengan kewajiban mengalokasikan lahan minimal 20 persen untuk petani plasma.
Demikian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam temupersnya bersama wartawan di depan aula T Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Rabu, 7 Mei 2025.
Dikatakannya, dengan tegas saya mengingatkan para pengusaha sawit di Sumatera Utara agar tidak bermain-main dengan kewajiban mengalokasikan lahan minimal 20% untuk petani plasma.
“Jangan main-main. Kalau ada perusahaan sawit yang tidak mengalokasikan minimal 20% lahannya untuk petani plasma, laporkan ke kami. Kami akan tindak,” tegas Nusron di hadapan kepala daerah se-Sumut dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sumut.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa alokasi lahan minimal 20% untuk plasma bukan hanya imbauan, melainkan amanat regulasi yang wajib ditaati. Ia meminta bupati dan gubernur aktif mengawasi dan melaporkan jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini.
“Kalau masih ada perusahaan yang bandel, kami akan evaluasi dan bila perlu cabut izin HGU-nya. Karena dalam klausul HGU itu jelas disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan bisa jadi alasan pemerintah menarik kembali izin,” jelas Nusron.
Kebijakan ini menurut Nusron merupakan bagian dari upaya reformasi agraria yang berkeadilan, dengan mendorong redistribusi lahan agar petani kecil tidak terus-menerus menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan perkebunan.
“Kita ingin kehadiran perusahaan sawit memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru meminggirkan mereka,” ujarnya.
Dengan ultimatum ini, Nusron berharap tidak ada lagi pengusaha sawit yang bermain curang. Pemerintah daerah diminta menjadi mata dan telinga pusat dalam menegakkan keadilan agraria.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini, dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54% atau 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi. Dalam empat tahun ke depan, ia menargetkan tanah yang sudah terserfitikasi mencapai 70%.
Langkah tegas pemerintah pusat ini mendapat sambutan dari sejumlah kepala daerah yang hadir pada acara Rakor ini. Mereka mengaku selama ini kesulitan menertibkan perusahaan besar yang bandel karena lemahnya dukungan kebijakan dari pusat.
Sebelumnya dalam Rakor tersebut Gubsu menyampaikan beberapa poin pembahasan. Salah satunya mengenai lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektare.
Menurut Nusron, tanah tersebut tidak lagi milik PTPN. Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Jika sudah begitu, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat,” kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga mengungkapkan pada rapat tersebut juga dibahas mengenai penyelesaian konflik pertanahan. Untuk itu, Nusron mengedepankan prinsip win-win solution.(alhafiz-editor01)