Medan-metrodeli
Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Analisa ketika dihubungi, Selasa (4/2) sore.
Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.
Hal senada juga di sampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dihubungi metrodeli di Jakarta, Selasa malam.
Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Keputusan itu dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2),” ujarnya seraya mengatakan pascapembacaan putusan dismissal MK ini KPU Medan akan secepatnya menggelar penetapan pasangan calon terpilih yakni Rico-Zaky, Rabu (5/2).
“Kami masih mencari hotel untuk acara penetapannya kemungkinan besar di Le Polonia Hotel Medan,” ungkapnya seraya menyampaikan untuk penetapannya kemungkinan akan berlangsung Rabu malam.
Jika pagi gak mungkin sebab ia masih di Jakarta.
“Saya Rabu pagi baru kembali ke Medan,” paparnya.
Sebelumnya pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution- H Surya, BSc yang diusung Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP dan PSI akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pilgubsu dengan meraih suara 3.645.611 (61,23 persen). Sedangkan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala 2.009.311 (33,74 persen). Terdapat selisih 1.636.300 suara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin didampingi anggota Sitori Mendrofa, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy Hutagalung, Kotaris Banurea, El Suhaimi, Frandianus Joni Rahmat Zebua dan Sekretaris Sapran Daulay saat pembacaan penetapan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgubsu 2024 di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (9/12) tahun lalu.
Lebih lanjut Ketua KPU Sumut mengutarakan pasca penetapan ini KPU Sumut menunggu selama 3 kali 24 jam ada atau tidaknya gugatan terhadap penetapan yang dilakukan KPU Sumut hari ini.
Saksi pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Ummat, dan Partai Buruh dalam kesempatan itu menolak menandatangani hasil penetapan suara pasangan calon.
Saksi paslon Edy Rahmayadi-Hasan Leo Marbun dan Jefri Sinaga mengatakan pihaknya menolak menandatangani hasil Pilgubsu dengan menyampaikan sejumlah alasan salah satunya adanya dugaan keberpihakan Pj Gubsu dalam Pilgubsu. Adanya keberpihakan ASN dan perangkatnya. Kemudian banyak formulir C Pemberitahuan yang tidak sampai ke masyarakat dan lainnya.
Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah menuntaskan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota selama dua hari.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sah berjumlah 5.654.922 lembar, surat suara tidak sah berjumlah 298.574 lembar.
Dengan itu, total surat suara digunakan pada hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024, berjumlah 5.953.676 lembar.
Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 jiwa.
Bila dihitung dari jumlah DPT Sumut berjumlah 10.771.496 pemilih dikurangi dengan jumlah surat suara digunakan 5.953.676 lembar. Yang tidak menggunakan hak suara pada Pilgub Sumut 2024, mencapai 4.817.820 pemilih.
“Kami persilakan untuk kedua saksi paslon untuk mencermati hasil rekapitulasi ini, kami kasih waktu 15 menit,” ucap Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, yang juga menjadi pimpinan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Rekapitulasi penghitungan suara diikuti 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Kemudian, dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Sedangkan Pilkada Medan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas – Zakiyuddin Harahap menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024 dengan meraih 297.498 suara disusul Ridha-Rani 190.344 suara dan Hidayatullah – Yasyir Ridho Loebis 115.903 suara.
Demikian penetapan hasil Pilkada Kota Medan 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Medan di hari terakhir, Jumat (6/12) malam.
Pasangan ini mengalahkan dua paslon lain yakni Ridha-Rani 190.344 suara dan Hidayatullah – Yasyir Ridho Loebis 115.903 suara.
Adapun suara sah di Pilkada Medan 603.745, suara tidak sah 22.564, serta suara sah dan tidak sah 626.309. Sedangkan berdasarkan D hasil KPU Medan, tercatat pemilih di Kota Medan sebanyak 1.799.421 orang. Artinya partisipasi pemilih yang mampu digalang dalam Pilkada Medan kali ini, hanya sekitar 36 persen dari target yang ditargetkan KPU Medan yakni 75 persen.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilaksanakan sejak Rabu hingga Jumat, 4-6 Desember 2024 di Hotel Le Polonia.(Alhafiz/editor 01)