Medan-metrodeli
Pelayanan publik di Sumut masih belum maksimal dilaksanakan. Hal itu terlihat dengan meningkatnya laporan masyarakat kepada Ombudsman RI (ORI) Sepanjang periode Januari -15 April 2025 dengan 106 laporan. Sementara pada periode yang sama pada tahun sebelumnya berkisar 102 laporan.
Demikian Kepala ORI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin saat menggelar jumpa pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Gaperta Ujung Helvetia, Selasa (15/4) sore.
Dikatakannya, dari laporan tersebut Ombudsman membagi dalam beberapa kategori yakni laporan regular sebanyak 95, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6 laporan, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5 laporan.
“Selain itu ORI Sumut juga menerima 11 konsultasi non laporan dan tembusan sebanyak 84 surat,” tukasnya.
Secara statistik, substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Sumut terkait kepegawaian, khususnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian pegawai honorer, dengan jumlah 24 Laporan, Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 14 Laporan, Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 Laporan, Kepolisian sebanyak 13 Laporan dan Pendidikan sebanyak 7 Laporan. Di antara sejumlah laporan tersebut, Ombudsman menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi fokus penyelesaian terkait kesehatan dan pendidikan.
“Di bidang kesehatan, Ombudsman sedang menyelesaikan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut BPJS Kesehatan Cabang Medan yang tidak memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi.
Alasan BPJS, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat bekerja sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, para pasien ini hanya menjalankan usaha rumah makan kecil dan baru dibuka sekitar dua atau tiga bulan semuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah.
Hingga saat ini dua orang pasien meninggal dunia, satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Subulussalam. Diutarakannya sampai saat ini keluarga korban masih menunggak tagihan biaya perobatan di rumah sakit dengan total +Rp 200 juta. Karena tunggakan tersebut maka pada pada saat pemulangan jenazah salah satu korban, keluarga harus menyerahkan sertifikat properti milik rekannya sebagai jaminan kepada pihak Rumah Sakit.
Isu lain terkait pelayanan kesehatan, ungkapnya Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan dugaan tidak kompetennya pihak RSUD Djoelham Kota Binjai dalam menyediakan Fasilitas Pelayanan Publik dan Pelayanan Medis, sehingga diduga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Sementara di bidang pendidikan, Perwakilan ORI merespons permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait gagalnya Siswa siswi SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena keterlambatan penginputan data pihak sekolah.
Pada kesempatan itu, lanjut Herdensi, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan permasalahan pelayanan publik kepada Ombudsman ataupun perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki layanan, dan responsif terhadap komplain masyarakat.(alhafiz-editor01)