Medan-metrodeli
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dilihat metrodeli dari Website Resmi Pemprov Sumut (www.sumutprov.go.id) pada Sabtu 13 September 2025 malam, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 ini dikeluarkan pada Tanggal 12 September 2025 dan ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.
Dalam pengumuman disebukan, jumlah alokasi kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617.
Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Adapun syarat dan ketentuannya bisa dilihat secara lengkap di bawah ini sebagaimana isinya dikutip metrodeli secara utuh dari pengumuman resmi yang dirilis Pemprov Sumut, sebagai berikut:
Pengumuman Tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2/597/202500/12491/2024
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut :
I. ALOKASI KEBUTUHAN
Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian
sebagai berikut :
a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan
data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada
pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 384;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada
akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing
Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus
s.d 22 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian
DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman
https://sscasn.bkn.go.id;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari
dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan
keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen
asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali
sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu
sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan
gugur/mengundurkan diri;
8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK
Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat
dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan
dibubuhi meterai.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya
Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal
tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak
lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh
Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan
serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;
Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh
Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email bkd2provsu@gmail.com;
Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab Peserta;
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat
diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 12 September 2025
SEKRETARIS DAERAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN
TOGAP SIMANGUNSONG
(gibran-editor01)














