Jakarta-metrodeli
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengunggah draft revisi PD/PRT, KEJ dan KPW PWI di WAG Pengurus PWI Pusat. Draft itu adalah hasil kerja Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI. Tim ini dibentuk Pengurus Pusat PWI dengan SK tertanggal 26 September 2025.
Merujuk pada kesepakatan atau konsensus para peserta Kongres Persatuan PWI, yang digelar 29-30 Agustus 2025, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Bahwa siapapun pengurus yang terpilih sebagai ketua umum dan ketua DK PWI Pusat, mereka ditugaskan dalam waktu sesegera mungkin melakukan revisi atau penyempurnaan PD/PRT PWI. Itu karena Kongres mengakui, antara lain, gara-gara adanya kelemahan dan kekurangan dalam penafsiran isi dan penerapan PD/PRT itulah kemudian terjadi perpecahan di pucuk pimpinan PWI Pusat.
Kongres Persatuan adalah kongres yang digelar atas kesepakatan dua kubu yang terbelah dan bertikai di PWI. Yakni, kubu PWI Kongres Bandung September 2023, yang dipimpin Hendry Ch Bangun dan kubu PWI Kongres Luar Biasa Agustus 2024, yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Setelah terpecah lebih dari setahun, kedua kubu akhirnya mau berdamai melalui kongres guna mengakhiri dualisme kepemimpinan di organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia itu.
Peserta Kongres Persatuan PWI menilai pelbagai kelemahan dan perbedaan pendapat dalam implementasi PD/PRT itu urgen harus segera diatasi. Makanya, Kongres pun menyepakati jika PD/PRT– juga KEJ dan KPW PWI–selesai direvisi, ia bisa segera disahkan di Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI. Tidak perlu harus menunggu kongres lima tahun ke depan, sebagaimana bunyi aturan formal PD/PRT PWI.
Dua Ketum PWI sepakat mengadakan kongres PWI Persatuan Foto: Istimewa
Pengurus PWI terpilih, Ketum Akhmad Munir dan Ketua DK Atal S. Depari rupanya juga mau gerak cepat. Mereka langsung membentuk Tim Penyempurnaan, dan diputuskan pula setelah hasil revisi dibahas dan sosialisasi kepada semua unsur di PWI, draft yang disepakati akan disahkan di Konkernas PWI.
Acara ini akan digelar dan masuk menjadi salah satu agenda dari serangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sebelum acara puncak pada 9 Februari 2026 di Serang, Banten.Dalam surat pengantar kepada Pengurus PWI Pusat, Ketua Tim Penyempurnaan Zulkifli Gani Ottoh dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari menyatakan, Tim Penyempurnaan sudah bekerja secara maraton sejak 29 Oktober 2025 dan telah melakukan beberapa kali rapat. Setiap rapat berlangsung seharian. Rapat terakhir dilakukan pada 19 Desember 2025.
” Kami berencana memaparkan draft AD/ART, KEJ dan KPW hasil kerja Tim, dalam rapat pleno Pengurus PWI sekaligus menyerap masukan dari pengurus PWI pada tanggal 12 Januari 2026, ” tulis surat pengantar Tim Penyempurnaan.
Apa saja yang sudah mereka sempurnakan?
“Penyempurnaan konstitusi organisasi PWI tersebut kami lakukan dalam tiga aspek perubahan. Pertama, reformulasi rumusan ketentuan/pengaturan yang ada pada PD, PRT, KEJ, dan KPW yang ada. Kedua, menambahkan pasal dan atau ayat baru. Ketiga, reformulasi posisi/letak pasal dan atau ayat pada tempat yang kami nilai lebih tepat,” tulis Tim Penyempurnaan.
Saya sudah menyimak draft itu. Fokus pada revisi PD/PRT PWI (Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga). Begitu baca langsung menemukan beberapa hal baru. Dimulai dari, perubahan nomenklatur. Istilah PD/ PRT diubah Tim menjadi AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Sekedar mengingatkan, PD PWI sebelumnya terdiri atas 9 Bab dan 37 pasal. Sedangkan PRT terdiri atas 10 Bab dan 42 pasal. Kita bahas AD/ART hasil revisi Tim Penyempurnaan.
* ANGGARAN DASAR
Tim menambahkan tiga pasal baru dari 37 pasal dalam PD PWI. Ketiga pasal baru itu adalah pasal 2 (Bab I) tentang Badan Hukum PWI, pasal 35 (Bab VII) tentang Majelis Tinggi (Ad Hoc), dan pasal 37 ( Bab IX) tentang Badan Usaha.
Ketiga pasal baru itu agaknya bakal memicu sorotan dan diskusi panjang. Maklum, selain baru, ia juga kalau nanti disetujui bisa mengubah secara fundamental ruh, sosok dan eksistensi PWI sebagai organisasi wartawan.
Misalnya, yang paling mengejutkan saya adalah bunyi pasal 2 (Bab I): “PWI merupakan organisasi masyarakat berbadan hukum yang berbentuk perkumpulan.” Pasal baru ini isinya paradoks dengan isi bunyi pasal 1 angka 3, di bab yang sama: ” 3) PWI adalah organisasi wartawan Indonesia yang independen dan profesional.”
Selain paradoks dengan, bunyi pasal 2 itu, pasal ini amat terasa bermakna mengubah status hukum PWI dari organisasi profesi menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas). Kalau betul begitu maunya, ini ihwal sangat serius.
Perubahan status PWI menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum perkumpulan, hemat saya, bukan perubahan administratif biasa. Tapi adalah suatu perubahan identitas, filosofi, dan posisi konstitusional PWI sebagai organisasi profesi pers yang sepenuhnya tunduk pada UU Pers 40/1999.
Menjadikan PWI sebagai ormas berbadan hukum Perkumpulan, hemat saya, adalah mengubah jati diri organisasi. Bukan sekadar perubahan status hukum. Selama ini PWI dipahami dan memposisikan diri sebagai: organisasi profesi wartawan yang berdiri sebelum ada rezim UU Ormas. Ia menjadi salah satu pilar sejarah kemerdekaan pers Indonesia.
Mengubah status PWI sebagai ormas berbadan hukum Perkumpulan berarti juga memelorotkan posisi PWI dari organisasi profesi menjadi organisasi kemasyarakatan biasa. Atau sama saja dengan
menyamakan PWI dengan LSM, paguyuban, atau komunitas warga.
Ini bukan soal legalitas — tapi soal ilegitimasi profesi. Sebab, organisasi profesi jelas sangat jauh berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Organisasi profesi berbasis kompetensi dan keahlian. Ia
punya kode etik profesi, memiliki kewenangan disiplin, bersifat self-regulating body dan berdiri atas mandat moral serta profesionalitas juga profesionalisme.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis aspirasi dan kesamaan kepentingan. Ia tunduk pada UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, kemudian diubah jadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Dan sebelumnya ada Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu no tahun 2017). Perppu ini secara jelas mengatur pembubaran ormas secara sepihak oleh pemerintah.
Jika PWI berstatus ormas maka otoritas etik PWI atas wartawan justru melemah secara konseptual dan yuridis. Memposisikan PWI sebagai ormas: membuka ruang tafsir bahwa PWI tunduk pada kontrol administratif negara, bertentangan dengan prinsip independensi dan ini amat berpotensi melemahkan posisi PWI di hadapan Dewan Pers dan konstituennya.Terutama dari sesama organisasi wartawan (AJI, IJTI dan PFI).
Ketum PWI dan Ketua DK sepakat berdamai Foto: Istimewa
Apa pertimbangan memasukan tambahan pasal 2 Bab 1 itu? Tim Penyempurnaan belum atau tidak memaparkan alasan dan pertimbangannya. Baik dalam surat pengantar mereka, maupun dalam draf revisi.
MAJELIS TINGGI (AD HOC).
Ini organ baru yang akan dibentuk. Dicantumkan dalam draft pada pasal 35 Bab VII. Dalam draft isi lengkapnya dituliskan:
” 1) Majelis Tinggi PWI adalah lembaga Ad hoc berfungsi menyelesaikan pelanggaran
berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW, apabila Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas tidak
menghasilkan keputusan;
2) Tim ad hoc Majelis Tinggi PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk oleh Dewan Kehormatan;
3) Anggota Majelis Tinggi PWI terdiri atas unsur Pengurus Harian, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar serta 3 (tiga) tokoh senior PWI di luar struktur sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Pengurus PWI Pusat.”
Saya tertegun agak lama menyimak pasal baru ini. Pertama, ada kata ad hoc di dalam kurung menyertai kata Majelis Tinggi (MT). Itu artinya, majelis ini adalah lembaga sementara, bukan permanen.
Kedua, ada tiga butir ketentuan di dalamnya. Ketiganya menjelaskan bahwa majelis ini seperti disebutkan ke dalam butir 1, “berfungsi menyelesaikan pelanggaran yang berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW apabila Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas tidak menghasilkan keputusan “. (Ketentuan terakhir ini diatur dalam PRT PWI pasal 19 ayat 4).
* MT PEMECAH KEBUNTUAN
Dari frasa akhir draft AD butir 1, bisa disimpulkan bahwa MT nantinya akan menjadi “semacam mahkamah” yang akan menyelesaikan “kebuntuan” yang terjadi manakala ada putusan sah Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW tidak bisa atau tidak mau dieksekusi oleh Pengurus Pusat PWI.
Kasus kemudian dibawa ke “Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas. Jika, Rapat Pleno itu juga tidak berhasil menyelesaikan kebuntuan, maka kasus tersebut akan ditangani MT”. Begitulah kira-kira maunya pasal baru ini.
*KASUS CASHBACK
Sayang, draft revisi AD/ART, tidak atau belum menyebutkan contoh kasus kebuntuan dimaksud. Tapi, nyaris semua pengurus PWI di pusat dan provinsi faham bahwa sebelumnya memang sudah pernah ada dua contoh kasus kebuntuan tersebut.
Pertama, kasus “cashback” dua tahun lalu. Itulah kasus dana bantuan Kementerian BUMN kepada PWI Pusat untuk membiayai UKW PWI itu yang sempat membelit dan menjerat Hendry Ch Bangun (HCB), ketua umum PWI hasil Kongres ke-25 di Bandung tahun 2023.
Kedua, kasus lama ketika Ketua Umum PWI (2018-2023) Atal S. Depari, menolak atau tidak mau melaksanakan SK rekomendasi putusan DK yang waktu itu dipimpin Ilham Bintang. Melalui SK no 50/SK/DK-PWI/2023 tertanggal 9 Januari 2023, DK PWI Pusat pernah merekomendasikan kepada Pengurus Pusat PWI agar memberhentikan Sdr Basril Basyar (biasa dipanggil BB) sebagai ketua PWI Sumbar karena yang bersangkutan masih merangkap jabatan sebagai ASN.
DK menilai BB yang pada 23 Juli 2022 terpilih kembali sebagai ketua PWI Sumatera Barat, melanggar aturan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 16 ayat 2. Itu karena ketika terpilih, dia tercatat sebagai seorang ASN (aparatur sipil negara). Yakni sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas, Padang.
Tapi, Ketua Umum PWI Atal S Depari, yang sebelumnya sempat menunda pelantikan BB selama beberapa bulan, akhirnya mengabaikan SK DK PWI Pusat. Hanya sekitar seminggu setelah keluar SK DK, Atal melantik BB, yang untuk ketiga kalinya kembali menahkodai PWI Sumbar.
Kehebohan pun terjadi di tubuh organisasi PWI. Saya waktu itu sempat memprotes Atal Depari dan menulis di media bahwa Atal sebagai ketua umum PWI telah dengan sengaja melanggar konstitusi PWI.
Dalam tulisan berikutnya saya sempat mengusulkan agar dalam kongres PWI yang akan digelar beberapa bulan setelah pelantikan BB, yaitu, pada bulan September 2023, kasus “pelanggaran konstitusi oleh ketua umum PWI ” itu dibahas dan dicarikan solusinya. Memang, setelah heboh itu, Pengurus PWI Pusat kemudian membentuk Tim Revisi PD/PRT PWI.
* DK MENJADI LEMBAGA SUPER?
Semangat yang saya tangkap dari Tim Revisi waktu itu adalah, Tim mencari keseimbangan agar DK PWI Pusat, dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi, tidak menjadi lembaga super kuat. Yakni, lembaga yang putusan dan rekomendasinya wajib dilaksanakan pengurus pusat PWI karena bersifat final dan mengikat. Padahal, aturan ini jelas termaktub dalam pasal 24 ayat 2 PRT PWI (PD/PRT hasil kongres tahun 2018).
Begitulah. Setelah rapat beberapa kali rapat dan disosialisasikan, Tim Revisi kayaknya berhasil memantik “semangat penyeimbangan” itu, hingga bisa diterima para peserta Kongres Bandung tahun 2023.
Terbukti, diksi “mengikat” dalam PRT PWI pasal 24 ayat 2 akhirnya disetujui dihapus. Dan PRT hasil Kongres Bandung menyepakati narasi baru: “KePutusan DK bersifat final.” (PRT pasal 21 ayat 2).
* RAPAT PLENO YANG DIPERLUAS
Selain perubahan itu, Kongres Bandung juga menyepakati ditambahkannya ayat baru lain di PRT pasal yang sama-sama mengatur tugas dan wewenang DK. Yakni di pasal 19. Bahwa setelah pada ayat 2 menyatakan: “DK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadi pelanggaran KEJ dan KPW, dan di ayat 3 memastikan bahwa, ” DK menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus Pusat untuk dilaksanakan,” Kongres menambahkan ayat 4 yang intinya memberi kelonggaran kepada Pengurus Pusat. Bahwa, “Apabila Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi (DK) maka keputusan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas.”
Kongres Bandung selesai. HCB terpilih sebagai ketua umum dan Sasongko Tedjo, sebagai ketua DK.
Tak disangka, baru sekitar tiga bulan menduduki kursi ketua umum PWI Pusat, HCB terbelit dan terjerat kasus cashback yang akhirnya ditangani DK PWI.
Setelah melakukan verifikasi ke semua pihak yang terlibat, DK pada tanggal 16 April 2024 akhirnya mengeluarkan SK menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada HCB dan tiga anggota PWI lainnya yang juga menjadi pengurus PWI Pusat. Yakni: Sayid Iskandar (sekjen), Mohamad Ihsan (wakil bendahara umum) dan Syarif Hidayatullah (direktur UMKM).
Ketum PWI dan DK PWI mencoba mencari titik temu dari perselisihan internal Foto: Istimewa
HCB dalam SK DK PWI Pusat 16 April 2024 itu dikenakan sanksi karena tidak mau atau mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan putusan DK. Diantaranya, agar sebagai Ketum PWI Pusat, ia secepatnya memberhentikan Sdr Sayid Iskandar, Mohamad Ihsan dan Syarif Hidayatullah dari kepengurusan PWI Pusat. Dan secepatnya pula menyempurnakan tata kerja baru atau prosedur operasi (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) yang diputuskan dalam rapat pleno.
Dalam uraian pertimbangan diSKnya, DK menyebutkan bahwa setelah melakukan klarifikasi, mereka memastikan bahwa HCB bersama ketiga anggota PWI tadi– terlibat secara bersama bersama-sama dalam pengeluaran uang cashback sebesar Rp 1.771.200.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dari jumlah itu sebanyak Rp 691,2 juta adalah komisi/fee sebagai “insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah (direktur UKM PWI).
HCB menyatakan pengeluaran dana dari kas PWI itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak Forum Humas BUMN. Setelah sebelumnya Forum BUMN mentransfer dana sebesar Rp3,6 miliar — dari total dana bantuan yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Total dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI.
Siapa pemohon dan penerima uang cashback itu? HCB tidak mau menyebutkan. Yang pasti, belakangan, Ketua Forum Humas BUMN Agustya Hendy Bernadi telah membantah keterangan HCB itu.
Merespon semua sanksi keras DK itu, HCB kemudian bertemu dengan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo. Kedua sosok wartawan senior yang sudah berteman lama dan saling mendukung di Kongres PWI Bandung. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan kemelut yang sudah terjadi antara DK dan Pengurus PWI Pusat, melalui mekanisme baru dengan memanfaatkan pasal baru dalam PRT PWI. Yaitu, pasal 19 angka 4. Bahwa jika Pengurus PWI Pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi DK, maka keputusan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas.
HCB dan Sasongko kemudian sepakat untuk menggelar Rapat Pleno yang Diperluas itu, secara hibrid pada tanggal 27 Juni 2025. Apa lacur, karena belum atau tidak ada petunjuk teknis atau tafsiran resmi yang disepakati untuk implementasi aturan baru Rapat Pleno baru itu, maka dalam rapat muncul masalah dan pelbagai kejanggalan.
Umpamanya belum ada kejelasan siapa saja peserta Rapat Pleno yang diperluas? Siapa yang memimpin Rapat Pleno itu? Lalu, sampai batas mana wewenang Rapat Pleno dalam menetapkan suatu putusan?
Yang terjadi pada Rapat Pleno 27 Juni itu, HCB memimpin rapat tersebut. Sasongko yang dikenal pengalah dan kurang suka konflik, menjadi pendampingnya. Padahal, karena aturan baru itu diatur di bab PRT yang mengatur tugas dan wewenang DK PWI, maka seyogianya Sasongkolah sebagai ketua DK yang memimpin rapat. Dan HCB sebagai pihak yang harus melaporkan mengapa dia tidak melaksanakan putusan DK.
Toh, HCB rupanya benar-benar mempersiapkan diri untuk Rapat Pleno tersebut. Dia mengundang banyak pengurus pusat PWI dan provinsi yang waktu itu bersimpati dan memihak dia. Lalu, memimpin Rapat Pleno. Bisa begitu, karena Sasongko dkk dari DK dan juga banyak pengurus PWI lainnya, tak mau kasus itu berlarut-larut. Mereka ingin kemelut segera diakhiri.
Dalam Rapat Pleno, HCB menginformasikan bahwa putusan DK telah dilaksanakan pengurus PWI. Misalnya, pengembalian uang cashback sebesar Rp 1.080.000. Lalu, tiga pengurusnya yang diminta untuk diberhentikan, yaitu Sayid Iskandar, Syarif Hidayatullah dan Muhammad Ihsan, telah mengundurkan diri dari jabatan mereka.Dia menyatakan menerima pengunduran diri itu dan secepatnya akan melakukan penggantian (reshuffle) kepengurusan.
Namun, setelah rapat berjalan lancar, HCB kemudian mengarahkan rapat untuk kepentingannya. Ia mengkritik keputusan terbaru DK. Bahkan, tanpa sungkan pada Ketua DK Sasongko, dia meminta persetujuan forum rapat agar menganulir atau membatalkan putusan DK terbaru. Itulah, SK DK tanggal 7 Juni 2025 yang memutuskan sanksi Pemberhentian Sementara selama setahun terhadap Sayid Iskandar sebagai anggota PWI.
Dalam SK kedua Pemberhentian Sementara, DK menilai Sayid sebagai Sekjen PWI tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin organisasi dengan melakukan upaya-upaya melawan putusan sanksi yang telah dijatuhkan DK kepadanya.
Salah satu contohnya, dia membuat dan menyebarkan surat berisi Laporan Pelanggaran DK PWI Pusat nomor 354/PWI- P/LXXVIII/ 2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatanganinya sebagai sekjen PWI Pusat. Selanjutnya ada juga surat lain berupa Keberatan dan Somasi atas SK DK no 21/ 1V/ DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepadanya.
Sanksi kedua yang dijatuhkan DK PWI itulah yang diprotes HCB di Rapat Pleno yang Diperluas. Ia menilai tak lazim dan berlebihan, jika DK sampai mengeluarkan putusan dua kali untuk seorang pengurus. Makanya dia meminta persetujuan forum rapat untuk membatalkan SK itu. Ihwal ini tentu saja mengundang reaksi di forum rapat. Sasongko dan beberapa pengurus PWI lain keberatan dan menolak ajakan HCB itu. Mereka mempertanyakan apakah Rapat Pleno yang Diperluas berwenang membatalkan putusan DK?
*PERDAMAIAN SEMU
Apa pun, harus diakui, atmosfer Rapat Pleno yang diperluas waktu itu memang menginginkan kemelut di pucuk pimpinan PWI bisa segera diakhiri dengan damai. Maka, meskipun sebagian peserta kurang suka pada gaya HCB yang mengarahkan forum Rapat sesuai kepentingannya, mereka, toh dapat menerima dan bertepuk tangan ketika di akhir Rapat, HCB dan Sasongko bersalaman. Semacam potret yang memantulkan kesimpulan bahwa Rapat Pleno yang Diperluas berhasil mengakhiri kemelut yang sudah berlangsung sekitar 5 bulan di organisasi PWI.
Usai Rapat Pleno, berita di media pun ramai. Menampilkan foto salaman HCB dan Sasongko dengan pelbagai judul berita. Nyaris semua memantulkan narasi telah terjadinya perdamaian antara Pengurus PWI dan DK PWI.
Namun, berita “perdamaian semu” itu cuma berlangsung sekitar 10 hari. Pada tanggal 9 Juli 2024, HCB menyampaikan rilis tentang perubahan kepengurusannya pasca Rapat Pleno yang Diperluas. Di antaranya dengan memasukkan Iqbal Irsad sebagai sekjen baru menggantikan Sayid Iskandar yang sudah mengundurkan diri. Ada beberapa perubahan dan pergeseran lain di kepengurusan PWI Pusat.
* MENGGANTI PENGURUS DK
Tapi yang kemudian banyak memicu protes dan kecaman adalah HCB juga mengumumkan penggantian beberapa pengurus DK. Misalnya, wakil ketua Uni Lubis digantinya dengan Mahmud Matangara dan sekretaris Nurcholis MA Basyari diganti dengan Tatang Suherman. Langkah HCB mengganti beberapa Pengurus DK, dinilai banyak pengurus PWI telah melanggar PRT PWI pasal 18 ayat 3. Bahwa penggantian atau pengisian anggota DK ditetapkan oleh rapat pleno DK. Tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh ketua umum PWI.
* HCB DIBERHENTIKAN
Atas manuvernya itu, DK kemudian memanggil HCB. Untuk didengar alasan dan pertimbangannya melakukan penggantian beberapa pengurus DK. Namun HCB tidak memenuhi panggilan itu.
Akhirnya, setelah melalui rapat pleno, DK memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Penuh sebagai anggota PWI terhadap Hendry CH Bangun, no anggota 09.00.2174.87 (SK DK Nomor 50/VII/PWI-P/SK-SR/2024, tanggal 16 Juli 2024).
Babak baru perpecahan di tubuh PWI pun, dimulai. Merespon putusan pemberhentian penuh atas dirinya, HCB pun nekad. Lalu secara ugal-ugalan memecat banyak pengurus termasuk pengurus senior PWI. Aksi saling pecat terjadi dan kemudian melebar ke langkah hukum. Saling lapor ke polisi dan ke pengadilan.
Realitas ini memperlihatkan bahwa upaya mencari solusi melalui mekanisme Rapat Pleno Pengurus Lengkap yang Diperluas, jika terjadi konflik antara Pengurus dengan DK terkait pelaksanaan sanksi DK, gagal diwujudkan. Malah, akibat tidak adanya panduan teknis atau tafsiran yang jelas dalam implementasinya, forum Rapat itu malah bisa disalahgunakan pihak yang culas.
Bisa terjadi begitu karena sikap mental dan integritas para oknum yang memimpin PWI. Juga, karena konsep Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas yang sudah disahkan di Kongres Bandung, tidak aplikatif. Tidak terkonsep dengan baik dan matang.
Itulah terus terang yang membuat saya tertegun menyimak pasal baru Majelis Tinggi. Ada rasa khawatir pasal MT yang diusung Tim Revisi AD/ART bakal mengulang apa yang sudah terjadi pada pasal terkait Rapat Pleno yang Diperluas di Kongres Bandung.
Makanya, diskusi serius tentang pasal baru terkait MT Ad hoc itu, perlu dibuka seluas dan sedalam mungkin kepada semua unsur di PWI. Sekilas, secara konseptual, saya menilai, gagasan membentuk MT yang akan bertindak sebagai mahkamah etik tertinggi adalah langkah yang progresif. Mungkin cocok untuk organisasi besar macam PWI.
Sebab, ada banyak figur dengan ego, pengetahuan dan pengalaman organisasi serta kepentingan masing-masing di organisasi ini.
Ada juga perkoncoan di dalamnya. Dan ini tentu saja mudah menimbulkan bias-bias kepentingan pada penilaian dan pengambilan putusan. Apalagi, jika pimpinan, maaf, kurang berintegritas. Apa yang sudah terjadi antara pimpinan DK dan pimpinan Pengurus PWI Pusat, hemat saya, merefleksikan hal itu.
Ada keputusan atau sanksi DK yang dianggap memojokkan atau menyenggol kepentingan pribadi atau konco. Maka dengan pelbagai dalih putusan itu ditentang dan ditolak. Terjadilah kemelut dan ketidakpastian. Ini sangat tidak sehat bagi organisasi jika dibiarkan berlarut-larut. Maka, bisa jadi, memang perlu mahkamah penyelesai sengketa internal itu. Agar bisa segera mencegah atau mengakhiri konflik berkepanjangan.
Namun, perlu tetap diingat. Keberhasilan MT nanti, menurut saya, sangat tergantung pada integritas, independensi dan pemahaman keorganisasian personalia yang ditunjuk di organ itu. Bukan pada hierarki dan strukturnya.
Sebab, jika memperhatikan ketentuan yang disebutkan di ayat 3 bahwa personalia yang akan duduk di MT itu adalah gabungan sosok yang ada di struktur kepengurusan dan DK ditambah tiga tokoh senior PWI di luar struktur PWI, maka saya agak khawatir, organ itu nanti bisa bebas dari muatan kepentingan dan perkoncoan.
Ketum PWI hasil KLB diwawancara wartawan Foto: Istimewa
Dengan kata lain, masih rawan muatan kepentingan politik (office politics). Apa pun, harus diakui jujur, di era demokrasi yang serba terbuka saat ini, pengurus organisasi biasanya merupakan aktor politik internal.
Ketika mereka otomatis menjadi hakim etik tertinggi, mudah saja muncul konflik kepentingan.
Bagaimana mungkin orang yang berpolitik dalam organisasi sekaligus menjadi hakim etik pemutus konflik?
Maka, saya usul, jika konsep MT disetujui nanti, maka personalia yang akan duduk di organ itu sebaiknya dipilih mereka yang dikenal memiliki integritas tinggi, memahami seluk beluk tentang organisasi profesi dan berada di luar struktur PWI. Misalnya, mereka adalah unsur tokoh independen, akademisi senior pers atau akademisi yang paham organisasi profesi. Kalau tidak, MT akan rentan digunakan untuk bertindak miring atau tidak obyektif. Terseret pada kepentingan mereka yang terlibat dalam kasus yang diadilinya.
* BADAN USAHA
Ini bukan hal baru. Jika kita bandingkan dengan PD/PRT yang sekarang masih berlaku (PD/PRT hasil Kongres Bandung, 2023). Ihwal itu dicantumkan di Bab VII tentang Kekayaan Organisasi, pasal 34 ayat 6. Namun, penempatannya tidak mencolok. Ihwal badan usaha disebutkan dalam narasi singkat : “PWI dapat membentuk badan hukum usaha yang dikelola secara profesional untuk kepentingan organisasi.”
Di draft Revisi AD/ART, ihwal ini diatur di Bab XI, pasal 37. Dan ditonjolkan secara terbuka dan mencolok. Dari mulai judul bab: Badan Usaha, sampai isi pasalnya yang terdiri empat ayat.
Lagi-lagi, tidak dan belum ada penjelasan dari Tim Revisi, apa alasan dan pertimbangan penyebutan menonjol di bab dan tambahan pasal tersebut.
Saya terus terang agak risih pada narasi ayat 1: “Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang dibentuk untuk ‘mencari keuntungan’ dengan menjalankan kegiatan ekonomi secara tetap dan terus menerus, baik untuk menyediakan layanan publik atau mensejahterakan anggota.”
Menurut saya, frasa “mencari keuntungan “dengan menjalankan kegiatan ekonomi secara tetap dan terus menerus, baik untuk menyediakan layanan publik atau mensejahterakan anggota, ” tidak pas dan kurang elok untuk organisasi profesi nirlaba seperti PWI
Apakah tidak boleh organisasi profesi membentuk badan usaha?
Boleh, tentu saja. Tapi harus dengan batasan sangat ketat. Sebab, saya dan mungkin banyak wartawan lain, adalah penganut faham yang masih percaya perlu pagar api (firewall) antara kegiatan redaksi (kewartawanan) dengan bidang usaha. Sebagai organisasi wartawan, PWI, hemat saya, sejatinya lebih dominan bergiat di bidang yang dilaksanakan para wartawan (jurnalisme), ketimbang bergiat di bidang usaha.
Terlalu berisiko bagi muruah atau marwah organisasi (PWI) — di bawah kepemimpinan Ketum Ahmad Munir dan Ketua DK Atal S. Depari–jika pada konstitusi organisasinya diumumkan secara terbuka bahwa PWI membolehkan organisasi mencari keuntungan (profit seeking). Apalagi, kita kan baru saja lepas dari kasus cashback.
Makanya, saya usul bab dan pasal ini, di drop saja. Kita kembali saja ke aturan lama seperti di Bab VII Kekayaan Organisasi, pasal 34 ayat 6 PRT PWI.
* ANGGARAN RUMAH TANGGA
Saya sudah menyisir draft Tim Revisi terkait ART. Sama ketika membaca pasal-pasal lainnya, saya sering menemukan isi aturan yang kurang begitu jelas maksud dan maknanya. Misalnya. Bab III pasal 4 ayat 1: ” Organisasi dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota.”
Pertanyaannya siapakah yang dimaksud Organisasi? Pengurus PWI atau pengurus DK PWI? Kalau Pengurus PWI (ketua umum) apakah ketum bisa langsung menjatuhkan sanksi terhadap anggota, tanpa melalui DK? Seperti yang dilakukan HCB selaku ketum PWI. Tatkala, ia memecat sejumlah pengurus yang berseberangan pandangan/pendapat dengan dia dalam soal tata kelola organisasi.
Padahal, di PD PWI, Bab VI pada pasal 30 tentang Tugas DK di ayat d) disebutkan tugas DK adalah: “Menetapkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD, PRT, KEJ, dan KPW”. Lalu, di PRT PWI Bab VI pasal 19 ayat 3 ditentukan pula bahwa: DK “menyampaikan putusan sanksi kepada Pengurus Pusat untuk dilaksanakan.”
Merujuk dua ketentuan tersebut, sebenarnya Pengurus atau Ketum PWI hanya menjatuhkan/mengeksekusi sanksi kepada anggota setelah mendapat rekomendasi dari DK.
Konklusi dari contoh kasus ini adalah perlu tafsir yang jelas terhadap isi Bab III, pasal 4 ayat 1. Hal yang sama juga, saya kira, perlu diterapkan pada semua pasal-pasal lain di AD/ART PWI. Salah satu celah kekurangan dari PD/PRT PWI sejak konflik terjadi antara Pengurus PWI dan DK, adalah karena belum ada tafsir yang disepakati bersama atas semua pasal-pasalnya. Sudah saatnya AD/ART meniru KEJ yang sudah lama menyertakan tafsir atas pasal-pasal kode etik.
* POIN LAIN DALAM ART
Lihat Bab III pasal 5. Isinya:
1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh, diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan yang dipilih, ditetapkan, dan ditugaskan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW.
2) Putusan sidang Dewan Kehormatan Provinsi merupakan putusan tingkat pertama bersifat final mengikat, dan dapat dilakukan keberatan atau banding kepada Dewan Kehormatan Pusat.
3) Keberatan atau banding atas putusan sidang Dewan Kehormatan Provinsi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diputuskan pada Dewan Kehormatan Pusat.
4) Putusan sidang Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat kedua dan bersifat final mengikat.
5) Putusan sidang Dewan Kehormatan Provinsi dan sidang Dewan Kehormatan Pusat, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengaduan, temuan atas pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW serta rekomendasi dari rapat pengurus pleno diterima.
6) Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat dapat menyetujui atau menolak pengaduan, temuan atas pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW melalui rapat pleno Dewan Kehormatan.
7) Pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
8) Setiap putusan sanksi pemberhentian, sidang Dewan Kehormatan harus disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan pengurus provinsi, penanggung jawab/pemimpin redaksi media tempatnya bekerja dan pihak-pihak terkait, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan
dibacakan.
9) Putusan sidang Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai putusan tingkat kedua, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Tinggi PWI.
10) Keberatan kepada Majelis Tinggi disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan dibacakan.
Pertanyaan saya untuk:
Ad1 (ayat 1) : Apa maksudnya? “….diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan yang dipilih, ditetapkan, dan ditugaskan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan AD, ART, KEJ, dan KPW?
Kemudian ada poin yang menarik di ayat 4. “Putusan sidang Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat kedua dan bersifat final mengikat.”
Isi pasal ini berarti mengembalikan atau mengubah ketentuan pasal 21 ayat 2 PRT, yang menyebutkan: “Keputusan DK bersifat final.”
Tapi, apa makna dan atau tafsir “final dan mengikat”?
Lalu, apa pula maksudnya:
” Putusan sidang Dewan Kehormatan Pusat merupakan putusan tingkat kedua? ”
Sedangkan putusan DK Provinsi disebut sebagai putusan putusan tingkat pertama bersifat final dan mengikat, dan dapat dilakukan keberatan atau banding kepada Dewan Kehormatan Pusat.”
Aneh dan kurang logis. Sudah bersifat final mengikat, kok masih bisa dilakukan keberatan atau banding ke DK Pusat.
Hal sama dan agak janggal pada ayat 9.
” Putusan sidang Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai putusan tingkat kedua, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Tinggi PWI.”
Narasi ayat ini terkait Majelis Tinggi agak berbeda dengan aturan dalam AD, Bab VII ayat 35 terkait Majelis Tinggi (Ad hoc).
Di pasal itu disebutkan bahwa Majelis Tinggi baru masuk menjadi semacam mahkamah etik manakala terjadi kebuntuan di Rapat Pleno Pengurus yang Diperluas.
* KONGRES DAN KONFERENSI
Diatur dalam Bab VIII. Kongres dan konferensi PWI diatur dalam 4 pasal : 27, 28, 29 dan 30. Isinya lebih kurang sama dengan aturan kongres dan konferensi sebelumnya di Bab VII PRT PWI pasal 25, 26, dan 27.
Artinya, proses pemilihan Ketum dan Ketua DK tetap ditawarkan memakai sistem lama. Pemilih atau pencoblosan tetap dilakukan ketua PWI Provinsi atau yang mewakilinya. Dia mewakili jumlah suara tergantung banyaknya anggota PWI di provinsinya.
Bagaimana dengan usulan yang sebelumnya ramai mengemuka. Agar kongres dan konferensi tidak berbiaya mahal, karena harus mendatangkan semua peserta yang mewakili semua provinsi ke suatu tempat penyelenggaraan, maka pelaksanaannya — terutama model pemilihan ketum dan ketua DK — dilaksanakan dengan sistem e-vote?
Menerapkan pola pemilihan langsung melalui saluran internet. Satu anggota memiliki hak satu suara. Atau one man one vote.Dalam draft, Tim Revisi hanya menambahkan di pasal 30 ayat 7:
” Jika sistem pemilihan berdasarkan satu anggota biasa satu suara (one man one vote) maka sistem perwakilan sebagaimana ayat (5) tidak berlaku.
E-VOTE KONGRES SUATU KENISCAYAAN?
Saya menyimak diskusi yang terjadi beberapa hari terakhir ini di WAG Pengurus PWI Pusat terkait isu pemilihan ketua umum dan ketua DK secara e-vote.
Dengan pertimbangan e-vote itu: Efisien, hemat biaya dan waktu, modern, demokratis, menghargai kesetaraan hak para anggota, dan mungkin bisa menghindari atau mengurangi praktik politik uang, yang jujur kita akui memang sudah sering terjadi dalam proses kongres atau konferensi PWI selama ini, maka saya termasuk yang bersama banyak senior PWI setuju dan mendukung e-kongres dan e- vote dalam pemilihan ketum dan ketua DK PWI.
Tapi, saya juga melihat, membenarkan, dan mengajak semua teman PWI untuk ikut mempertimbangkan beberapa hal terkait pelaksanaan kongres dan pemilihan ketum dan ketua DK secara e-vote:
– Kesiapan teknologi dan jaringan internet. Meski pun Kang Hilman Hidayat, Ketua Bidang IT dan Multimedia PWI Pusat menyatakan siap dan mampu menyiapkan infrastrukturnya. Ya, kalau hanya untuk seputar Jawa saja, saya percaya itu bisa. Tapi, anggota PWI tersebar ke pelbagai pelosok di 39 provinsi. Belum semua dilengkapi fasilitas internet secara memadai.
– Sekuriti Siber. Kemungkinan gangguan jaringan internet, sabotase hacker, perlunya data base semua anggota PWI, dan data anggota yang bisa dan berhak memilih. Apakah sudah siap?
– Kualitas kepemimpinan. PWI adalah organisasi profesi yang basisnya adalah kompetensi, etik, integritas untuk kepentingan publik dan profesionalitas serta profesionalisme. E-vote akan bisa mengabaikan itu semua. Faktor popularitas calon yang kurang atau berkualitas, tapi kemudian terpilih, bisa jadi masalah bagi kualitas kepemimpinan PWI ke depan.
– Faktor kultural dan resistensi psikologis. Kongres selama ini adalah ajang silaturahmi (temu muka, temu kangen) pengurus dan anggota PWI, juga kebanggaan ketua dan anggota PWI yang daerahnya menjadi tuan rumah kongres.
-Pun, kongres selama ini adalah wilayah kekuasaan para ketua PWI Provinsi. Perlu diskusi dari hati ke hati dengan mereka dulu. Sambil membuka cakrawala untuk bisa sama-sama membangun dan mewujudkan prospek pengembangan PWI ke depan. Agar bisa menjadi organisasi wartawan yang modern, demokratis, unggul, bersih, berkualitas dan berintegritas.
– Salah satu kunci keberhasilan gagasan e-vote, ada di tangan para peserta kongres, yakni, utamanya adalah para ketua Provinsi PWI. Ini perlu pendekatan hati, bukan pendekatan hirarki.
– Faktor waktu yang mepet dan ketergesa-gesaan. Ini juga bisa jadi alasan untuk menolak e-vote.
Kesimpulannya. Semua unsur di PWI perlu menyatukan sikap dulu. Hemat saya, sebaiknya kita setujui gagasan e-kongres, pemilihan ketum dan ketua DK secara-vote dimasukkan dan disahkan di Konkernas Banten. Tapi dalam pasal ART tentang itu nanti ditambahkan ayat-ayat catatan. Misalnya, pelaksanaanya terbatas dan bertahap dulu. Dimulai dari e-vote daerah/provinsi. Selama dua atau tiga tahun. Setelah itu, baru, pelaksanaan e-kongres dan e-vote pemilihan ketum dan ketua DK dilaksanakan secara nasional.(*)















