Batubara-metrodeli
Kasus dugaan korupsi pengadaan software di Satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021 memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan seorang tersangka dari pihak rekanan pengadaan.
Meski demikian, desakan agar Kejari Batubara mengembangkan kasus ini semakin menguat.
Ketua Rumah Peradaban (Rumban) Sumut Yudi Pratama Kepada Analisa, Kamis 20 Februari 2025, menegaskan meminta agar Kejari tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap rekanan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas saat itu berinisial IS yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami menduga kuat bahwa pelaksanaan pengadaan ini melibatkan KPA dan PPK. Rumban mendesak tersangka tidak hanya rekanannya saja. Namun harus diusut sampai ke akar-akarnya.
Sementara KPA yang bertanggung jawab penuh atas keuangan tidak tersentuh, dan PPK yang membuat perjanjian juga tidak terlibat? ” ujar Yudi.
Penetapan tersangka dalam kasus ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tidak berjalan lamban. “Kita serahkan sepenuhnya kepada Kejari Batubara, tetapi tetap harus diawasi agar proses hukumnya berjalan transparan dan adil,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus korupsi Software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Milyar terus bergulir. Bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diky Oktavia melalui Kasi Intel Kejari Batubara Opon Siregar dikonfirmasi Analisa, belum lama ini menjelaskan, ” Saat ini kasus korupsi software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021 yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 Milyar sudah masuk ke tahap pelimpahan kepengadilan.(alhafiz-editor01)