Medan-metrodeli
Tidak ada perebutan wilayah terkait masuknya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumatera Utara. Sebelumnya, keempat pulau ini berada di wilayah Provinsi Aceh.
Demikian Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menjelaskan jika hal itu berkaitan dengan batas wilayah baik itu wilayah Kab/Kota, batas wilayah antar provinsi itu semua dilakukan oleh tim yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dulu ada pembahasan waktu saya masih menjabat Walikota Medan, itu kedua belah pihak dipertemukan antara Pemko Medan, dengan Pemkab Deliserdang atau pun Wilayah yang berbatas dengan Medan yakni tentang batas wilayah, begitu juga dengan batas Provinsi, kami juga dipertemukan dengan pihak Pemprov Aceh, Sumbar, ataupun Riau,” ucapnya.
“Jadi tidak ada sistem merebut, seperti isi yang beredar ya, saya mau pulau ini, saya mau pulau itu, gak bisa seperti itu, semua dibahas secara teknis, dan itu punya aturan, kenapa ini dianggap wilayah Sumut, ini wilayah Aceh,” tambah mantan Walikota Medan tersebut.
Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut sudah memastikan jika keempat pulau itu sudah resmi menjadi milik Provinsi Sumatera Utara, dan saat proses pemindahan warga masih dilakukan.
“Sudah sah ya jadi milik Sumut, berdasarkan keputusan Kemendagri, nah kalau untuk warga saya belum cek ya secara detail, apakah warga di pulau tersebut, masih berKTP Aceh atau sudah berKTP Sumut, nanti saya akan cek lebih detail,” ungkapnya.
Terkait keuntungan Sumut mendapatkan pulau tersebut, Bobby masih mengecek keempat pulau tersebut apakah ada potensi wisata atau potensi lainnya di pulau tersebut.
“Masih harus kita cek lagi ya, apakah ada potensi di sana,” ucapnya. (alhafiz-editor01)