Medan-metrodeli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akhirnya menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution- H Surya Bsc sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pilkada Gubsu dan Wakil Gubsu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2).
Penetapan ini dilaksanakan pascakeluarnya putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan pasangan calon Gubsu/Cawagubsu nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang dibacakan Selasa pukul 13.30 WIB.
Menurut juknis KPU RI, penetapan pasangan cagub atau cawalkot/cabub terpilih dilaksanakan sehari pascapembacaan putusan.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin yang memimpin Rapat Pleno Terbuka didampingi anggota Sitori Mendrofa, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy Hutagalung, Kotaris Banurea, El Suhaimi, Frandianus Joni Rahmat Zebua dan Sekretaris Sapran Daulay membacakan surat keputusan KPU Sumut Nomor 139/2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih pasangan Bobby Nasution dan H Surya yang diusung Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP dan PSI meraih suara sebanyak 3.645.611 atau 64,46 persen.
Selanjutnya usai ditandatangani berita acara dan SK KPU Sumut, Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi komisioner memberikan salinan keputusan kepada Tim Kampanye Nomo urut 1 Bobby-Surya diwakili Wakil Ketua Tim Yuda Johansyah dan Ricky Pangeran.
Ketua KPU Sumut juga menyerahkan surat keputusan kepada Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Guan segera dilaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Calon Gubsu dan Wagubsu terpilih guna disampaikan ke Pemrovsu guna diteruskan ke Mendagri.
Sebelumnya, KPU Sumut, tambahnya, telah melakukan rapat pleno penghitungan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 9 Desember 2024, di Emerald Garden Medan, di mana pasangan Bobby-Surya menang dan meriah suara 3.645.611 atau 64,46 persen.
“Setelah ini selanjutnya akan dilaksanakan sidang paripurna DPRD Sumut,” tuturnya seraya menyampaikan dari 15 sengketa PHPU Pilkada se-Sumut 11 sengketa ditolak dan satu sengketa yakni Pilkada Madina yang lanjut ke pembuktian perkara.
Hadir pada kesempatan itu, Pj Sekda Provsu Effendi Pohan, Bawaslu Sumut serta perwakilan partai politik pengusung.
Secara terpisah, KPU Medan juga melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024 terpilih yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Rabu sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dihubungi Analisa mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
“Keputusan itu dibacakan hakim MK, Asrul Sani, Selasa (4/2),” ujarnya.
Pascapembacaan putusan MK ini, KPU Medan juga akan segera melakukan penetapan hasil pemenang Pilkada Medan yakni pangan Nomor urut 1 Rico-Zaky sebagai pemenang Pilkada Medan.
pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas – Zakiyuddin Harahap menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024 dengan meraih 297.498 suara disusul Ridha-Rani 190.344 suara dan Hidayatullah – Yasyir Ridho Loebis 115.903 suara.
Hal ini dituangkan dalam surat keputusan KPU Medan tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih. Selanjutnya surat ini akan diserahkan ke DPRD Medan guan ditetapkan dalam rapat paripurna. (alhafiz-editor01)