• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Pemprovsu Bentuk Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025

Pastikan Perusahaan di Sumut Patuhi Ketentuan Pembayaran THR

editor
11 Maret 2025
/ Breaking News, Ekonomi, metro Medan, Peristiwa, Religi
0

M. Ismael P. Sinaga

0
SHARES
355
VIEWS

Medan-metrodeli
Untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi
ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, Pemerintah Provinsi telah membentuk Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, M. Ismael P.
Sinaga ketika ditemui di ruang kerjanya,Selasa, 11 Maret 2025.

BacaJuga

KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting, Sita Dua Senpi dan Uang Rp2,8 M

Wow, KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting

Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama Plh Sekdaprov Harapkan Jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

Dikatakannya, Posko ini mulai beroperasi sejak 11 Maret 2025 hingga 17 April 2025, bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami
kendala dalam penerimaan hak mereka.

“Dengan adanya posko ini, diharapkan perusahaan dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya tetap terjamin. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan,” ujar M. Ismael P. Sinaga.

Berikut lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara :
 Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-Sumatera Utara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.

 Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

 Wilayah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematang Siantar, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

 Wilayah Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan
Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86 Rantau Selatan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

 Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal,
Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidempuan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

 Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jend.
Sudirman No. 27 Kota Sibolga, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.

“Kami siap melayani pengaduan pekerja/buruh, baik secara langsung maupun melalui kanal online dan hotline chat WA resmi yang telah kami siapkan. Kami juga menghimbau pekerja/buruh agar dapat
memanfaatkan Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR ini dengan baik, dengan tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera
Utara, M. Ismael P. Sinaga.(alhafiz-editor01)

Tags: Disnaker SumutIsmael SinagaLokasi PoskoPosko THR
ShareTweetSend
Sebelumnya

Paling Lambat Tujuh Hari Jelang Hari Raya THR Harus Sudah Dibagikan

Selanjutnya

Posko Pemantauan THR 2025, Nah Begini Kata Institusi dan Lembaga Terkait Termasuk Penegak Hukum

BacaJuga

KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting, Sita Dua Senpi dan Uang Rp2,8 M

editor
3 Juli 2025

...

Wow, KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting

editor
2 Juli 2025

...

Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama Plh Sekdaprov Harapkan Jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

editor
2 Juli 2025

...

KPK Amankan Satu Koper Berkas Dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

editor
2 Juli 2025

...

HUT ke-79 Bhayangkara Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

editor
1 Juli 2025

...

Sambut HUT ke-435 Kota Medan, Listrik untuk Rakyat, PLN UID Sumatera Utara Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

editor
1 Juli 2025

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Seputar OTT Pejabat Pemprov Sumut Erikson : Hilang Malu dan Budi Pekerti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,6 Miliar Kembali Mencuat, APH Didesak Periksa Jajaran Sekwan dan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Dalihan Natolu Group Punya Benang Merah dengan Gubsu Bobby, KPK Diminta Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut di Jalan Bunga Rinte Padang Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Kasus OTT Topan Ginting Bobby Nasution Tantang KPK, “Saya Siap Diperiksa”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, KPK Geledah Rumah Pribadi Topan Ginting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Terjerat Kasus Sritex Bobby: Babay Parid Mundur dari Posisi Dirut Bank Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In