• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Bank Sumut-Poldasu Damaikan Ahli Waris Sengketa

Seputar Kasus Agunan Aek Nabara

editor
12 Maret 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, metro Sumut
0

Gedung Bank Sumut Persimpangan Jalan Diponegoro/Zainul Arifin

0
SHARES
360
VIEWS

Medan-metrodeli
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Bank Sumut berupaya mendamaikan para ahli waris dalam sengketa pengembalian agunan milik almarhum Thomas Panggabean, debitur asal Aek Nabara.

Proses pengembalian agunan ini mengalami kendala karena belum adanya kesepakatan antara dua pihak ahli waris, yakni istri pertama, Tianas br Situmorang, dan istri kedua, Derita br Sinaga.

BacaJuga

Walikota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

Kuasa hukum Bank Sumut Bambang Santoso, menegaskan Bank Sumut telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman merekomendasikan pengembalian sembilan agunan kepada Tianas br Situmorang dan satu agunan kepada Derita br Sinaga. Namun, upaya tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya kesepakatan di antara para ahli waris.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada para ahli waris terkait pengembalian agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari mereka,” ujarnya.

Bambang juga menyayangkan adanya kesalahpahaman di publik yang seolah-olah Bank Sumut tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. “Masalah utama bukan di Bank Sumut, tetapi pada ahli waris yang belum mencapai kesepakatan terkait kepada siapa agunan akan diserahkan,” tambahnya.

Upaya Mediasi dan Peran Polda Sumut

Bank Sumut dan Polda Sumut telah berupaya menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, dengan harapan sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, Tianas br Situmorang melaporkan Bank Sumut ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dengan tuduhan penggelapan agunan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Sumut berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa pengembalian agunan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga perbankan, kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami terus mendorong mediasi agar para ahli waris dapat mencapai kesepakatan,” tegas Bambang.

Bank Sumut Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Bank Sumut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Namun, realisasi pengembalian agunan tetap bergantung pada kesepakatan para ahli waris.

“Jika kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, kami siap segera mengembalikan agunan sesuai rekomendasi Ombudsman. Namun, tanpa kesepakatan tersebut, kami harus memastikan bahwa proses yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Bambang.

Waspadai Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Bambang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa banyak unggahan yang dapat menyesatkan dan berpotensi memperkeruh keadaan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Berita yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan bahkan berimplikasi hukum,” katanya.

Bank Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari para ahli waris dan terus membuka ruang mediasi demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap para ahli waris dapat segera mencapai kesepakatan, sehingga proses pengembalian agunan dapat segera direalisasikan tanpa hambatan,” tutup Bambang.(alhafiz-editor01)

Tags: Agunan AeknabaraBank SumutDebitur AeknabaraPoldasu
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu : Kalau Salah Ditahanlah

Selanjutnya

Perbaikan Jalan Rusak di Nias Belum Dianggarkan APBD 2025

BacaJuga

Walikota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

editor
6 Agustus 2026

...

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

editor
6 Agustus 2026

...

Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

editor
5 Agustus 2026

...

Gubsu Minta OJK Perkuat Rekomendasi Ekonomi, Percepat Transformasi Jamkrida Sumut

editor
28 Juli 2026

...

Gubsu Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah 10 Rumah di Sergai

editor
26 Juli 2026

...

Peringati Hari Anak Nasional 2026, PLN UP3 Binjai Salurkan Paket Pendidikan untuk Siswa SD Negeri 027089

editor
25 Juli 2026

...

Populer

  • Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya Ir Malik Assalih Harahap Terpilih Aklamasi Ketum DPP IKA SMAN-7 Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Kehutanan RI 2004-2009 MS Kaban Reuni Akbar SMAN-7 Medan, Bangun Kepedulian Almamater Terhadap Lingkungan dan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Kongres- IV di Hotel Madani Medan, Malik Harahap Calon Tunggal Caketum IKA-SMAN-7 Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terpilih secara Aklamasi Ketum IKA SMAN-7 Medan, Ini kata Malik Harahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMA Meriahkan PRSU Ke-50, Promosikan Kampus dan Buka Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Alumni Akan Hadiri Kongres IV dan Reuni Akbar, IKA SMAN 7 Medan Harapkan Kegiatan Dibuka Gubsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirkum PT PPSU: PRSU Jadi Pusat Budaya dan ‘Business Matching’ Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]