Medan-metrodeli
Setelah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi Medan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Medan, Rabu 2 Juliani 2025.
Penggeledehan yang dilakukan petugas KPK dirumah pribadi Topan Ginting dimulai pada pukul 10.00 WIB, ketatnya penjagaan di gerbang cluster membuat awak media tidak dapat mengamati aktifitas penggeledahan secara lebih dekat, sehingga menyulitkan awak media untuk melakukan peliputan.
Tiga orang petugas dari pihak kepolisian masih berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang masuk kedalam cluster.
Akhirnya setelah dua jam menunggu didepan cluster, awak media dapat masuk ke area rumah Topan Ginting,
Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung dirumah pribadi Topan, setelah mendapatkan izin dari pengelola komplek, untuk melakukan peliputan.
Tampak tujuh personel kepolisian sedang berjaga didepan rumah, dikabarkan, rumah tersebut sudah kosong setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pembangunan jalan di Spiongot, Padang Lawas Utara.
Sebelumnya petugas telah berhasil mengeluarkan barang bukti berupa satu buah koper berwarna biru dari rumah dinas Topan Ginting Jalan Busi Medan.(gibran-editor01)