Medan-metrodeli
Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pelaku bobol brankas toko roti saat bersembunyi di  suatu lokasi pinggiran sungai yang berada di daerah Mangkubumi, Medan Kota, Selasa 26 Agustus 2025 malam.
Pelaku diringkus itu berinisial MP alias Bado (34) warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Namun saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya.
“Sementara dua pelaku lain yang turut dalam aksi bobol brankas di toko roti berinisial HB dan WK menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, Rabu 28 Agustus 2025 siang.
Kompol Daulat menjelaskan, kejadian diketahui saat karyawan toko roti di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas hendak membuka toko rotinya pada, Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar. Kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya kepada pemilik toko.
Kemudian karyawan mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku yang terekam CCTV telah membobol toko roti, lalu menggondol brankas serta satu unit HP Redmi warna biru yang ada di toko tersebut.
Dari keterangan karyawan mengatakan di dalam brankas tersebut ada uang tunai senilai Rp 7.000.000 hasil penjualan roti dan satu unit HP merek Redmi warna biru.
Setelah korban membuat laporan, ia menugaskan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH, Panit I Ipda Eko Priya SH,dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dan pemberatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di TKP, pelaku telah diketahui keberadaannya. Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH.MH bersama tim kemudian menuju ketempat persembunyian pelaku, pada Selasa ( 26/8/2025 ) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berhasil diringkus oleh Tim URC pada saat bersmbunyi di suatu lokasi pinggiran sungai yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota,” terang Daulat.
Ketika diinterogasi, sambungnya, pelaku menerangkan pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni HB dan WK (DPO). Tugas pelaku HB naik ke lantai dua toko dan memecahkan kaca jendela toko lalu masuk kedalam.
Setelah itu membuka pintu depan yang terbuat dari besi agar pelaku lain bisa masuk ke dalam toko. Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggondol satu unit brankas dan satu unit HP Redmi warna biru.
Selanjutnya, brankas itu dibawa para pelaku menggunakan sepeda motor ke daerah Mangkubumi Medan Kota guna membuka brankas. Setelah berhasil dibuka, dari dalam brankas para pelaku mendapati isinya uang sebesar Rp 7.000.000 dan dibagi tiga sebesar Rp 2.000.000 per orang.
Pemilik rumah tempat brankas dibongkar N (DPO) juga mendapat bagian sama sebagai upah karena rumahnya digunakan untuk membongkar isi brankas.
Lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku – pelaku lainnya, tapi tiba – tiba pelaku MP melawan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanannya.
Pelaku kemudian diboyong ke R.S .Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya. Usai mendapat perawatan medis, pelaku diboyong ke Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak. Dari keterangannya, uang pembagian telah habis digunakan untuk berfoya – foya membeli Narkoba dan tersisa sebanyak Rp 30.000,” katanya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (bardansyah-editor01)
 
                                 
                                 
	    	













