• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama, Bahas Penguatan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

editor
5 Agustus 2026
/ metro Medan, Peristiwa, Politik
0

metrodeli/istimewa AUDIENSI: Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Walikota, Selasa 4 Agustus 2026.

0
SHARES
352
VIEWS

Medan-metrodeli
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Walikota, Selasa 4 Agustus 2026.

Selain memperkenalkan sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini juga membahas penguatan dan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

BacaJuga

Walikota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung sehingga mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memastikan hak-hak anak maupun perempuan pasca perceraian dapat dipenuhi.

Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, yang baru sekitar dua bulan menjabat setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh, mengatakan salah satu tujuan audiensi tersebut adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan.

Menurut Dian, selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.

Dijelaskannya, aplikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati sebelumnya. Dirinya berharap Wali Kota Medan Rico Waas berkenan meluncurkan aplikasi tersebut ketika telah selesai dikembangkan sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif.

Selain membahas aplikasi, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos.

Pihak PT Pos jika yang bersangkutan tidak berada dirumahnya maka sesuai aturan surat tersebut dititipkan ke kantor Kelurahan setempat. Namun diketahui pihak Kelurahan tidak mau menerima surat tersebut, dikarenakan tidak mengetahui mekanismenya.

“Karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.

“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.

Terkait rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico Waas menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.

Rico Waas juga menyatakan Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan. Bahkan, Pemko Medan akan menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.

Selain itu, Rico menyoroti masih adanya persoalan pernikahan yang dilakukan secara tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, termasuk bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Rico mengusulkan adanya pertemuan bersama para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan guna memberikan pemahaman terkait persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.(cok-editor01)

Tags: Audiensi PARico WaasWalikota Medan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

Selanjutnya

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

BacaJuga

Walikota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

editor
6 Agustus 2026

...

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

editor
6 Agustus 2026

...

Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

editor
5 Agustus 2026

...

November Konferensi PWI Sumut, Ketua Panitia Konferensi Ditetapkan, H Farianda : Peserta Konferensi Harus Siap Kalah

editor
5 Agustus 2026

...

Gubsu Minta OJK Perkuat Rekomendasi Ekonomi, Percepat Transformasi Jamkrida Sumut

editor
28 Juli 2026

...

Gubsu Minta DHD-45 Sumut, Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan

editor
27 Juli 2026

...

Populer

  • Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya Ir Malik Assalih Harahap Terpilih Aklamasi Ketum DPP IKA SMAN-7 Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Kehutanan RI 2004-2009 MS Kaban Reuni Akbar SMAN-7 Medan, Bangun Kepedulian Almamater Terhadap Lingkungan dan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Kongres- IV di Hotel Madani Medan, Malik Harahap Calon Tunggal Caketum IKA-SMAN-7 Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terpilih secara Aklamasi Ketum IKA SMAN-7 Medan, Ini kata Malik Harahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMA Meriahkan PRSU Ke-50, Promosikan Kampus dan Buka Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Alumni Akan Hadiri Kongres IV dan Reuni Akbar, IKA SMAN 7 Medan Harapkan Kegiatan Dibuka Gubsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKSS Konsisten Penuhi Hak Normatif Pekerja Sesuai Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]