Medan-metrodeli
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor atau begal.
Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor milik seorang remaja di kawasan Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 September 2025 membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan ketiga pelaku berinisial FD (16), JP (14), dan EG (16), yang seluruhnya masih berstatus pelajar.
Dijelaskannya, peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang remaja berinisial RZ, saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BK 5804 AAM.
Setiba di dekat Hotel Helvicona, Jalan Bunga Pancur, korban dihadang dua orang pelaku yang menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul. Mereka menyerang korban beserta temannya hingga korban terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Motor tersebut langsung dibawa kabur para pelaku, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta.
Ibu korban, Lina Wati (51), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.
Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Iptu Omrin Siallagan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, FD, yang berhasil diamankan pada Minggu 7 September 2025 di kawasan Jalan Luku I, Kwala Bekala. Dari hasil interogasi, FD mengaku beraksi bersama JP dan EG.
Keesokan harinya, Senin 8 September 2025, polisi kembali bergerak dan menangkap JP serta EG di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu. Dari keterangan para pelaku, petugas akhirnya menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM, 1 unit handphone Infinix, 1 unit handphone iPhone, dan 1 unit handphone Samsung A15.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Iptu Omrin Siallagan.
Polsek Medan Tuntungan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan atau begal yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. (bardansyah-editor01)