• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Pemprovsu Buka Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Alokasi Kebutuhannya 11.658 Cek Lengkapnya di Sini

editor
15 September 2025
/ Breaking News, metro Medan, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan

0
SHARES
363
VIEWS

Medan-metrodeli
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dilihat metrodeli dari Website Resmi Pemprov Sumut (www.sumutprov.go.id) pada Sabtu 13 September 2025 malam, pengumuman bernomor: 800.1.13.2/597/2025 ini dikeluarkan pada Tanggal 12 September 2025 dan ditandatangani Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN.

BacaJuga

PWI Sumut Gelar Rakerda, Ketua PWI Pusat : Pastikan PWI Rumah Pendidikan Tingkatkan Kualitas Wartawan

Kapolrestabes Medan-PWI Sumut Komitmen Ciptakan Suasana Kondusif, Lebih Baik Pencegahan dari Pengungkapan Kasus

Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan, Gubsu : Penyemangat Pascabencana

Dalam pengumuman disebukan, jumlah alokasi kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah 11.658 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 11.041, dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 617. 

Seleksi ini dilakukan secara online, dengan pendaftaran dilakukan pada akun masing-masing peserta yang sudah memenuhi ketentuan, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025. 

Adapun syarat dan ketentuannya bisa dilihat secara lengkap di bawah ini sebagaimana isinya dikutip metrodeli secara utuh dari pengumuman resmi yang dirilis Pemprov Sumut, sebagai berikut:

Pengumuman Tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.13.2/597/202500/12491/2024
TENTANG
ALOKASI KEBUTUHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, disampaikan hal sebagai berikut :

I. ALOKASI KEBUTUHAN

Jumlah Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 11.658 dengan rincian
sebagai berikut :

a. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan
data BKN sebanyak 11.041, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 6.726;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 4;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 4.311.
b. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada
pangkalan data BKN sebanyak 617, dengan rincian :
i. Tenaga Guru sejumlah 384;
ii. Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
iii. Tenaga Teknis sejumlah 233.
2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
adalah sebagaimana terlampir pada pengumuman ini dan dapat dilihat pada
akun masing – masing Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu adalah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib melakukan pengisian Daftar
Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing – masing
Peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus
s.d 22 September 2025;
4. Persyaratan, Kelengkapan Dokumen dan Kapasitas File pada saat Pengisian
DRH PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan pada laman
https://sscasn.bkn.go.id;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan sehat dari
dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah diisi dengan
keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”;
6. Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen
asli yang lengkap sesuai dengan ketentuan, serta memverifikasi kembali
sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH;
7. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu
sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan
gugur/mengundurkan diri;
8. Apabila terdapat Peserta yang telah mendapatkan Alokasi Kebutuhan PPPK
Paruh Waktu, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat
dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan
dibubuhi meterai.

II. KETENTUAN LAIN-LAIN

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipungut biaya

Peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;

Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja Peserta itu sendiri. Jika ada
pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal
tersebut adalah tindak penipuan dan kepada Peserta, keluarga maupun pihak
lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;

Bagi Peserta yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh
Waktu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan
serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu;

Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;

Para Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud
pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada)
dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK Paruh
Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;

Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email bkd2provsu@gmail.com;

Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab Peserta;

Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersifat MUTLAK dan tidak dapat
diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
 Dikeluarkan di Medan
 Pada tanggal 12 September 2025
 SEKRETARIS DAERAH
 Selaku Ketua Panitia Seleksi
 Pengadaan CASN
TOGAP SIMANGUNSONG
(gibran-editor01)

Tags: Gubsu BobbyPPPK ParuhwaktuSekdaprovsu Togapseleksi Pengadaan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Turnamen Biliar Antar Wartawan Berakhir, Ini Kata Salomo..

Selanjutnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Kabinet Persatuan, Ini Pengurus Lengkap PWI 2025-2030

BacaJuga

PWI Sumut Gelar Rakerda, Ketua PWI Pusat : Pastikan PWI Rumah Pendidikan Tingkatkan Kualitas Wartawan

editor
17 Desember 2025

...

Kapolrestabes Medan-PWI Sumut Komitmen Ciptakan Suasana Kondusif, Lebih Baik Pencegahan dari Pengungkapan Kasus

editor
17 Desember 2025

...

Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan, Gubsu : Penyemangat Pascabencana

editor
17 Desember 2025

...

Oktober Peta Utang RI Kini Berubah, Singapura Kalahkan China Mulai

editor
16 Desember 2025

...

UPTD Pependa Gunungsitoli Tegaskan Program Pemutihan PKB 2025 Tetap Berjalan

editor
15 Desember 2025

...

Dugaan Maladministrasi di LHP Bank Sumut, Ombudsman-RI Serahkan Berkas LHP Bank Sumut

editor
15 Desember 2025

...

Populer

  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD Pependa Gunungsitoli Tegaskan Program Pemutihan PKB 2025 Tetap Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taput Dilanda Banjir Bandang dan Longsor, 5 Warga Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PIII Perwakilan Sumut Halimah Lubis, SE, PIII Perwakilan Sumut Hadiri Kongres XII di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun: Optimis Target Tahunan Tercapai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sport Center Sumut Hingga Akses Jalan Ke Bandara Kualanamu Terendam Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]