Medan-metrodeli
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam kurun waktu 72 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025, polisi berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan mengamankan 34 tersangka, Sabtu 20 Desember 2025.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian operasi intensif, termasuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak narkoba, loket peredaran narkotika, hingga Tempat Hiburan Malam (THM).
Dalam operasi ini, petugas juga menghadapi perlawanan dari oknum masyarakat yang nekat melempar batu dan membakar sepeda motor milik polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, 1 butir happy five, serta 197 botol minuman keras,” ungkap Calvijn.
Selain narkotika, petugas juga menyita peralatan pendukung peredaran narkoba, seperti 10 unit timbangan digital, 50 bong, 14 mancis, 165 plastik klip kosong, 5 kaca pirex, dan 20 sekop sabu. Bahkan, ditemukan pula alat pemantau aktivitas polisi, berupa 2 unit HT dan 1 unit drone.
Tak hanya itu, dalam penggerebekan polisi turut mengamankan 5 unit mesin jackpot dan 1 unit mesin judi tembak ikan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di lokasi sasaran.
Untuk lokasi penindakan barak narkoba, Calvijn merinci, wilayah Polsek Sunggal menjadi lokasi terbanyak dengan 7 titik, disusul Polsek Kutalimbaru 3 lokasi, Polsek Medan Tembung 2 lokasi, serta masing-masing 1 lokasi di wilayah Polsek Medan Baru, Helvetia, dan Medan Kota.
Sementara itu, penindakan terhadap loket narkoba dilakukan di 7 lokasi, dan dua Tempat Hiburan Malam turut menjadi sasaran penegakan hukum.
“Di Cafe Terbul, kami tetapkan 5 tersangka, yakni YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sedangkan di THM View De Tonga Bar, ada 4 tersangka, yaitu AU, AF, SMA, dan EPP,” jelasnya.
Dalam kasus perlawanan terhadap petugas, polisi juga menetapkan empat orang tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan, 1 unit airsoft gun, botol berisi bensin, batu-batuan, serta 1 unit sepeda motor N-Max milik petugas yang dibakar.
“Kami tegaskan, jangan ada pihak mana pun yang menghambat penegakan hukum. Tindakan melawan petugas akan kami tindak tegas karena menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Kapolrestabes.
Calvijn juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers atas dukungan dan peran aktif dalam menyampaikan informasi.
“Perang melawan narkoba ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan dukungan masyarakat dan media, kami optimistis Medan bisa lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Medan Martin, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, serta Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya. (bardansyah)












