• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

UPTD Pependa Gunungsitoli Tegaskan Program Pemutihan PKB 2025 Tetap Berjalan

editor
15 Desember 2025
/ Breaking News, Ekonomi, metro Sumut, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa PELAYANAN: UPTD Pependa Gunungsitoli Bapendasu konsern program pemutihan dan penghapusan denda PKB Tahun 2025 tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, Senin 15 Desember 2025.

0
SHARES
390
VIEWS

Gunungsitoli-metrodeli
UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (Pependa) Gunungsitoli, Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu), menegaskan program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan kebijakan insentif bagi wajib pajak.

BacaJuga

Walikota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama, Bahas Penguatan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

Kepala UPTD Pependa Gunungsitoli Bapendasu, Happy Septariana Zega, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan PKB telah mengacu sepenuhnya pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025.

“Dalam pergub tersebut diatur bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku pajak berakhir. Ketentuan ini sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Happy, Senin 15 Desember 2025.

Ia menerangkan, apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam rentang waktu 60 hari atau kurang sebelum jatuh tempo, maka sistem secara otomatis akan membaca dan mengutip pembayaran pajak untuk tahun berikutnya.

Mekanisme ini bukan kebijakan lokal UPTD, melainkan ketentuan sistem yang berlaku seragam di seluruh UPTD PPD se-Sumatera Utara.

Terkait denda yang masih muncul dalam masa pemutihan, Happy menegaskan bahwa denda yang ditagihkan kepada wajib pajak hanyalah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan, yang tidak termasuk dalam objek penghapusan denda PKB.

Menanggapi komplain wajib pajak yang menilai UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, Happy menilai anggapan tersebut tidak berdasar.

“Semua regulasi penetapan pajak kendaraan telah kami patuhi. Seluruh penetapan pajak diterbitkan melalui sistem dan aplikasi yang sama di setiap UPTD PPD di Provinsi Sumatera Utara. Sistem ini tidak dapat diintervensi oleh UPTD,” tegasnya.

Happy juga memaparkan kronologi kasus yang menjadi sorotan. Menurutnya, wajib pajak bersangkutan datang ke Samsat Gunungsitoli pada 13 Desember 2025 untuk membayar pajak kendaraan, sementara status pajaknya tercatat mati sejak 8 Februari 2024.

“Ketika draft penetapan pajak diterbitkan, sistem membaca tunggakan dua tahun, yakni 2024–2025 dan 2025–2026. Karena pembayaran dilakukan kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo 8 Februari 2026, sistem juga langsung membaca tahun berjalan berikutnya 2026–2027,” jelasnya.

Selain itu, dalam penetapan tersebut juga tercantum pokok Jasa Raharja (JR) tiga tahun dan denda JR satu tahun. Perhitungan inilah yang kemudian membuat wajib pajak merasa keberatan karena seolah dibebankan pembayaran pajak selama tiga tahun.

“Padahal secara substansi, mekanisme ini justru memudahkan wajib pajak agar tidak perlu datang kembali ke kantor pajak untuk membayar PKB tahun 2026,” kata Happy.

Ia menambahkan, pihak UPTD Pependa Gunungsitoli telah memberikan penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan, namun belum dapat diterima oleh wajib pajak tersebut.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hak wajib pajak, Happy menegaskan bahwa mekanisme keberatan telah disiapkan secara resmi.

“Jika wajib pajak merasa keberatan atas tagihan yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Bapendasu. Permohonan tersebut akan dikaji dan diputuskan di tingkat Bapendasu. Setelah ada keputusan, barulah dieksekusi di UPTD PPD,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, UPTD Pependa Gunungsitoli berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak salah memahami pelaksanaan program pemutihan PKB 2025 yang saat ini tetap berjalan sesuai regulasi. (alhafiz-editor01)

Tags: Bapenda SumutGunung SitoliPemutihan PKBUPTD Pependa
ShareTweetSend
Sebelumnya

Dugaan Maladministrasi di LHP Bank Sumut, Ombudsman-RI Serahkan Berkas LHP Bank Sumut

Selanjutnya

Oktober Peta Utang RI Kini Berubah, Singapura Kalahkan China Mulai

BacaJuga

Walikota Medan Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan, Rico Waas: Jabatan Tertinggi Pria Dalam Keluarga

editor
6 Agustus 2026

...

Gubsu Bantu Akomodasi Pasien Leukemia dan Kanker Tiroid Saat Tinjau RSUD Thomsen

editor
6 Agustus 2026

...

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama, Bahas Penguatan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

editor
5 Agustus 2026

...

Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

editor
5 Agustus 2026

...

November Konferensi PWI Sumut, Ketua Panitia Konferensi Ditetapkan, H Farianda : Peserta Konferensi Harus Siap Kalah

editor
5 Agustus 2026

...

Gubsu Minta OJK Perkuat Rekomendasi Ekonomi, Percepat Transformasi Jamkrida Sumut

editor
28 Juli 2026

...

Populer

  • Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya Ir Malik Assalih Harahap Terpilih Aklamasi Ketum DPP IKA SMAN-7 Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Kehutanan RI 2004-2009 MS Kaban Reuni Akbar SMAN-7 Medan, Bangun Kepedulian Almamater Terhadap Lingkungan dan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Kongres- IV di Hotel Madani Medan, Malik Harahap Calon Tunggal Caketum IKA-SMAN-7 Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terpilih secara Aklamasi Ketum IKA SMAN-7 Medan, Ini kata Malik Harahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMA Meriahkan PRSU Ke-50, Promosikan Kampus dan Buka Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Alumni Akan Hadiri Kongres IV dan Reuni Akbar, IKA SMAN 7 Medan Harapkan Kegiatan Dibuka Gubsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirkum PT PPSU: PRSU Jadi Pusat Budaya dan ‘Business Matching’ Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]