• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

UPTD Pependa Gunungsitoli Tegaskan Program Pemutihan PKB 2025 Tetap Berjalan

editor
15 Desember 2025
/ Breaking News, Ekonomi, metro Sumut, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa PELAYANAN: UPTD Pependa Gunungsitoli Bapendasu konsern program pemutihan dan penghapusan denda PKB Tahun 2025 tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, Senin 15 Desember 2025.

0
SHARES
386
VIEWS

Gunungsitoli-metrodeli
UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (Pependa) Gunungsitoli, Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu), menegaskan program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan kebijakan insentif bagi wajib pajak.

BacaJuga

Saksikan Go Skateboarding Day 2026 di Medan, Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa, PLN Sumut Bantu MTs Muhammadiyah 19 Tanjungpura

Ratusan Pelajar Kembali Ikuti Khitanan Massal PT RMP

Kepala UPTD Pependa Gunungsitoli Bapendasu, Happy Septariana Zega, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan PKB telah mengacu sepenuhnya pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025.

“Dalam pergub tersebut diatur bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku pajak berakhir. Ketentuan ini sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Happy, Senin 15 Desember 2025.

Ia menerangkan, apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam rentang waktu 60 hari atau kurang sebelum jatuh tempo, maka sistem secara otomatis akan membaca dan mengutip pembayaran pajak untuk tahun berikutnya.

Mekanisme ini bukan kebijakan lokal UPTD, melainkan ketentuan sistem yang berlaku seragam di seluruh UPTD PPD se-Sumatera Utara.

Terkait denda yang masih muncul dalam masa pemutihan, Happy menegaskan bahwa denda yang ditagihkan kepada wajib pajak hanyalah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan, yang tidak termasuk dalam objek penghapusan denda PKB.

Menanggapi komplain wajib pajak yang menilai UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, Happy menilai anggapan tersebut tidak berdasar.

“Semua regulasi penetapan pajak kendaraan telah kami patuhi. Seluruh penetapan pajak diterbitkan melalui sistem dan aplikasi yang sama di setiap UPTD PPD di Provinsi Sumatera Utara. Sistem ini tidak dapat diintervensi oleh UPTD,” tegasnya.

Happy juga memaparkan kronologi kasus yang menjadi sorotan. Menurutnya, wajib pajak bersangkutan datang ke Samsat Gunungsitoli pada 13 Desember 2025 untuk membayar pajak kendaraan, sementara status pajaknya tercatat mati sejak 8 Februari 2024.

“Ketika draft penetapan pajak diterbitkan, sistem membaca tunggakan dua tahun, yakni 2024–2025 dan 2025–2026. Karena pembayaran dilakukan kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo 8 Februari 2026, sistem juga langsung membaca tahun berjalan berikutnya 2026–2027,” jelasnya.

Selain itu, dalam penetapan tersebut juga tercantum pokok Jasa Raharja (JR) tiga tahun dan denda JR satu tahun. Perhitungan inilah yang kemudian membuat wajib pajak merasa keberatan karena seolah dibebankan pembayaran pajak selama tiga tahun.

“Padahal secara substansi, mekanisme ini justru memudahkan wajib pajak agar tidak perlu datang kembali ke kantor pajak untuk membayar PKB tahun 2026,” kata Happy.

Ia menambahkan, pihak UPTD Pependa Gunungsitoli telah memberikan penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan, namun belum dapat diterima oleh wajib pajak tersebut.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hak wajib pajak, Happy menegaskan bahwa mekanisme keberatan telah disiapkan secara resmi.

“Jika wajib pajak merasa keberatan atas tagihan yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Bapendasu. Permohonan tersebut akan dikaji dan diputuskan di tingkat Bapendasu. Setelah ada keputusan, barulah dieksekusi di UPTD PPD,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, UPTD Pependa Gunungsitoli berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak salah memahami pelaksanaan program pemutihan PKB 2025 yang saat ini tetap berjalan sesuai regulasi. (alhafiz-editor01)

Tags: Bapenda SumutGunung SitoliPemutihan PKBUPTD Pependa
ShareTweetSend
Sebelumnya

Dugaan Maladministrasi di LHP Bank Sumut, Ombudsman-RI Serahkan Berkas LHP Bank Sumut

Selanjutnya

Oktober Peta Utang RI Kini Berubah, Singapura Kalahkan China Mulai

BacaJuga

Saksikan Go Skateboarding Day 2026 di Medan, Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

editor
22 Juni 2026

...

Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa, PLN Sumut Bantu MTs Muhammadiyah 19 Tanjungpura

editor
21 Juni 2026

...

Ratusan Pelajar Kembali Ikuti Khitanan Massal PT RMP

editor
21 Juni 2026

...

UMA Gandeng Pemko Binjai Perkuat Program SDM dan Inovasi Daerah

editor
19 Juni 2026

...

Bertemu Kanwil Ditjenpas Pascatemuan 6,8 Kilo Ganja, Ombudsman-RI Kritisi Pengamanan Bezuk Lapas/Rutan

editor
18 Juni 2026

...

Ronaldo: Messi Luar Biasa, Argentina Tekuk Aljazair 3:0

editor
18 Juni 2026

...

Populer

  • Ratusan Pelajar Kembali Ikuti Khitanan Massal PT RMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Keuangan Bersama PT Pegadaian Dorong Gen Z Melek Investasi di Universitas Deztron Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Terus Perbaiki Tower Tol Listrik, Percepat Pasokan Daya ke Medan dan sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Minyak Sawit Diperkirakan Naik Hingga 20%, Tapi Harga Migor Tetap Mahal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Blackout, Listrik Sumut Padam, PLN Minta Maaf atas Ketidaknyamanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow… Rumah Sahroni Dijarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UMA Gelar Community Service Responsibility di Malaysia, Dorong Inovasi Sosial Berbasis Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]