Langkat-metrodeli
Pasca ditetapkannya Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka KPK RI, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Kabupaten Langkat, sejak Rabu 8 Juli 2026 pagi hingga sore hari.
Ketujuh lokasi tersebut yakni Kantor Bupati Langkat, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), rumah dinas bupati, terlebih dahulu digeledah KPK dan teranyar Kantor Dinas Kesehatan Langkat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga digeledah.
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandi yang akrab disapa atau dipanggil bang Ondim.
Pantauan wartawan sejak pagi hingga sore hari di lapangan, sudah tujuh lokasi yang digeledah KPK.
Sekretaris Dinas Kabupaten Langkat, Amril membenarkan informasi mengenai penggeledahan tersebut, namun belum mendapat kebenaran soal penggeledahan di kantor BKD dan Dinas Kesehatan Langkat.
” Informasinya kantor BKD dan Dinas Kesehatan Langkat juga. Tapi saya belum dapat kabar dari kepala dinasnya,” ujar Amril.
Dalam kesempatan tersebut Amril menerangkan, untuk segel di Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati sudah dicopot.
” Kebetulan tadi saya juga menyaksikan segelnya sudah dicopot. Artinya ruangan ruangan yang disegel, dibilang tadi sudah bisa dipergunakan,” ungkap Amril.
Meski begitu, Amril pun mengaku tidak mengetahui apa saja yang dibawa petugas KPK saat melakukan pengeledahan.
” Kalau itu saya nggak tahu saya apa yang diambil mereka. Untuk ASN belum ada diperiksa. Hari ini masih proses penggeledahan,” sebut Amril.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun saat dikonfirmasi dikantornya menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK untuk melengkapi bukti-bukti, atas dugaan suap proyek yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.
“Sebagaimana seperti yang sudah kalian dengar, maka dari hari ini beliau (KPK) datang untuk melengkapi bukti-bukti. Maka mereka melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Langkat,” ujar Ilham.
Ilham juga mengaku tidak mengetahui berapa jumlah ruangan yang digeledah.
“Saya kurang tau pasti ada berapa ruangan yang digeledah, semua ruangan yang mereka rasa dibutuhkan mereka lakukan pemeriksaan,” kata Ilham.
Namun sejauh ini dokumen-dokumen yang mereka butuhkan yang dibawa untuk dakwaan dan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Disinggung soal penggeledahan itu terkait 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, Ilham pun membenarkannya.
” Kami tidak tau substansinya, tapi kaitannya kesitu (80 paket). 80 paket itu dikerjakan satu perusahaan atau gimana, itu sudah masuk dalam dakwaan saya tidak bisa sampaikan karena itu ada rangkaian acara, kita tunggu saja,” ucap Ilham.
Kendati demikian Ilham menjelaskan dirinya sempat diamankan KPK dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
” Saya termasuk yang diperiksa di Polrestabes Medan kemarin,” ujar Ilham tanpa menjawab pertanyaan wartawan apa saja ditanyai penyidik waktu itu.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengambil data dari dalam komputer yang berada di dalam ruang sekretaris saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7).
Selain ruang sekretaris dinas, ruang kepala dinas dan empat ruang kepala bidang (Kabid) turut ikut digeledah.
” Yang digeledah semua ruangan, termasuk ruangan kadis, sekretaris, dan empat ruang kabid. Tidak ada ditemukan dokumen yang dicurigai. Cuma tadi mereka (KPK) ada ambil data di komputer, minta flashdisk, dan itu yang dibawa mereka,” ujar Plt Kepala Dinas PUTR Langkat, Wahyudiharto.
Dijelaskan Wahyu data yang diambil dari komputer diruang sekretaris, namun dirinya tidak mengetahui apa yang diambil.
” Tapi saya gak tau data apa yang diambil,” ungkapnya.
Kendati demikian Wahyudiharto menjelaskan, tidak ada dokumen fisik yang diambil. Namun menurutnya penggeledahan ini menyangkut dugaan suap dan gratifikasi mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.
” Ada sekitar enam orang yang datang ke kantor PUTR. Mereka datang kemari, bawa printer sendiri, kertas bawa sendiri, makanan bawa sendiri, dikasih minum pun gak mau. Perlengkapan mereka di dalam koper itu, termasuk sarung tangan dan alat penyelidikan,” sebutnya yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Langkat.
Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yaqub mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat.
” YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7).
Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK. Namun dirinya tidak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yaqub.
Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yaqub.
Tidak hanya itu, Afandin pun juga meminta fee 17 persen kepada Yaqub pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat. Artinya Ondim mendapat fee Rp 990 juta dari 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, dan mendapat fee Rp 126.800.000 pada Dinas Perkim.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan 7 orang diantaranya di Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
” Pertama bupati, YQB (Yaqub), IM (Ilham Bangun Plt Kadisdik), SYH (Syahrial Harahap), AKB (Akbar ajudan bupati), ZK (Zulkifli driver bupati), dan SG (Sugiarto swasta),” kata Taufik.
Sementara barang bukti yang berhasil disita tim KPK yaitu, uang tunai Rp 100 juta diamankan di mobil Syahrial Harahap, uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 1,22 miliar, 55 keping logam platium dengan total berat 55 kg di dalam mobil bupati, dua rekening bank atas nama Bupati Langkat, Syah Afandin dengab total Rp 2,27 miliar dan dokumen lainnya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Syah Afandin dengan total Rp 3,5 miliar.
Gratifikasi yang dimaksud adalah terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. (alhafiz-editor01)

















