Medan-metrodeli
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda berinisial AO (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan, sejumlah uang, enam plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat 18 September 2026 pagi, mengatakan AO merupakan warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku,” ujar Rafli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Petugas kemudian mengamankan AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 12 September 2026 dinihari.
Menurut Rafli, saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami menyita delapan paket sabu, sejumlah uang, enam plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Rafli, AO diduga baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan.
Kepada petugas, AO juga disebut mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial B. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap B yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok narkoba,” kata Rafli.
Saat ini, AO beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (bardansyah-editor01)

















