Medan-metrodeli
Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Aryanti Sitorus diundang penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 22 September 2026.
Orang nomor satu di DPRD Sumut itu diperiksa sekitar 3,5 jam. Pemeriksaannya diduga terkait kasus tersangka Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pantauan wartawan di Mapolda Sumut, politisi Partai Golkar itu tiba di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.30 WIB. Ia datang menggunakan mobil Alphard hitam BK 1946 J, mengenakan kemeja lengan panjang motif bunga biru, celana hitam dan hijab terang.
Erni datang ditemani sopir dan seorang staf wanita. Kedua stafnya menunggu di lobi, sementara Erni langsung dibawa tiga penyidik Subdit II ke ruang rapat lantai II.
Pemeriksaan berakhir pukul 18.00 WIB. Saat dicecar wartawan usai diperiksa, Erni bungkam dan buru-buru masuk ke mobil yang sudah standby di teras gedung.
Sumber di Polda Sumut menyebut, pemanggilan Erni terkait dugaan upaya memperlambat proses penyidikan terhadap Dhody Thahir.
Ketua DPRD Sumut itu disebut sengaja memberikan surat tugas ke luar kota kepada Dhody, padahal ia mengetahui ada panggilan penyidik. Akibatnya, Dhody dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, Dhody Thahir dijemput paksa pada Rabu (17/9) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Ia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Tap Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026.
Surat panggilan pertama dilayangkan Kamis 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan nomor http://S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Panggilan kedua dilayangkan Rabu (9/9) untuk hadir Senin 14 September 2026 pukul 20.00 WIB, dengan nomor http://S.pgl/Tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan Dhody langsung ditahan usai diperiksa.
“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II, setelah itu dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu 17 September 2026.
Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi soal materi pemeriksaan Erni Aryanti belum memberikan jawaban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan hanya menjawab singkat, “Belum ada info.”
Hal senada disampaikan Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui Perwira Humas, Iptu Ertina.
“Bu sampaikan ke media akan dilakukan release pak Dir segera,” tulisnya lewat pesan WA, Senin 21 September 2016 pukul 17.00 WIB.(gibran-editor01)

















