Medan-metrodeli
PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) berkomitmen untuk terus menjalankan praktik ketenagakerjaan, sesuai regulasi, termasuk di wilayah operasional Medan.
Sebagai penyedia tenaga kerja berskala nasional dengan 35 kantor cabang, PKSS memastikan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan dijalankan secara tertib, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Di antaranya melalui pemenuhan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemberian jaminan sosial, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pemenuhan hak pesangon.
“Dalam pengelolaan operasional ketenagakerjaan, kami selalu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang ada khususnya mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja kami”, ujar Raja H. Panggabean, Branch Manager PKSS Medan dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.
Dia juga memastikan pengelolaan administrasi tenaga kerja dilakukan secara sistematis di seluruh cabang.
Upaya ini dibarengi dengan koordinasi bersama instansi pemerintah, termasuk Dinas Ketenagakerjaan setempat, serta komunikasi langsung dengan para pekerja.
Dijelaskan, kepatuhan terhadap regulasi dilakukan melalui penyesuaian kebijakan secara berkala, penguatan pemahaman di tingkat operasional, serta penerapan standar kerja yang konsisten di seluruh cabang.
“PKSS juga tercatat sebagai anggota sejumlah organisasi resmi di bidang ketenagakerjaan,” jelas Raja H. Panggabean.
Ke depan, PKSS menyatakan akan terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan aman, sekaligus memastikan kesejahteraan dan perlindungan pekerja tetap terjaga.
Di saat yang sama, perusahaan berupaya memperkuat perannya dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja bagi mitra usaha di berbagai sektor, demikian Raja.(alhafiz-editor01)

















