Medan-metrodeli
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Persidangan yang berlangsung, Senin 28 September 2026 masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para Tergugat.
Dalam persidangan itu, menurut keterangan yang disampaikan pihak PT TSI, kelengkapan dokumen dari sejumlah pihak yang ditarik sebagai Tergugat belum seluruhnya terpenuhi. Pihak PT TSI juga menyebut jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri belum hadir dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri disebut telah menyampaikan kelengkapan dokumen surat kuasa para pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, PTSPpada persidangan 28 September 2026, masih terdapat dokumen yang dinilai belum lengkap.
Dokumen yang masih menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi perkara antara lain dokumen pendukung terkait kedudukan hukum Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan kembali ditundanya persidangan karena persoalan kelengkapan administrasi beracara tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” ujar David.
David juga meminta agar proses pemenuhan kelengkapan administrasi para pihak dapat segera diselesaikan sehingga pemeriksaan pokok perkara dapat berjalan.
PT TSI dalam perkara tersebut mendalilkan adanya persoalan terkait penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai sekitar Rp124,4 miliar. Dana tersebut, menurut dalil penggugat, berkaitan dengan 54 lembar cek yang tanda tangannya disebut telah dinyatakan tidak identik berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara perdata tersebut juga dikaitkan PT TSI dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan perdata itu, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.
PT TSI tetap menghormati seluruh tahapan proses persidangan dan akan terus menyampaikan fakta serta bukti hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (rel/bardansyah-editor01

















